Komisi I DPRD Lamsel Minta Disdukcapil Prioritaskan Pembuatan KTP Bagi Hak Pilih Pemula

INFODESA207 Dilihat
banner 728x90

(rombongan komisi I DPRD Lampung Selatan saat mengunjungi Kecamatan Merbau Mataram, Kamis (9/3/2023)

 

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –DPRD Lampung Selatan meminta Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meningkatkan pelayanan, sistem pencatatan sipil, hingga sinkronisasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Dwi Riyanto mengatakan, data kependudukan sangat penting terlebih menjelang pemilihan umum.

“Kami meminta agar Disdukcapil memperioritaskan bagi pemilih pemula dalam melengkapi dokumen kependudukan berupa e-KTP, agar mereka tidak kehilangan hak pilih.”kata legislatif dari Fraksi Gerindra itu.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan kerjanya dalam rangka memonitor layanan pemerintah dalam menunjang kerja penyelenggara pemilu khususnya tentang data pemilih yang dipusatkan di kecamatan Merbau Mataram, Kamis (9/3/2023)

Dalam kunjungan kerjanya selama dua hari, komisi yang membidangi administrasi kepemerintahan itu menyasar dua Kecamatan yakni Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Bintang.

Turut hadir Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edi Fernandi beserta jajarannya mendampingi.

Menurutnya kegiatan tersebut merupakan bagian dari kawal hak pemilih. Bahwa siapa pun yang telah masuk sebagai pemilih dan memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat terlayani dokumennya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolres Warning Kades, Akan Tindak Tegas Jika Kades Kedapatan Gunakan Anggaran Negara Untuk Kegiatan Politik

“Jangan sampai ada yang kehilangan hak pilih dalam menyalurkan pilihannya. Maka sarana dan prasarana yang merupakan bagian dari alat penunjang untuk pelayanan kelengkapan dokumen kependudukan jangan sampai dinomorduakan, tetapi dimasukkan dalam skala prioritas.”tegas Dwi.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, M Akyas, menyampaikan agar pihak Capil memperhatikan sarana dan prasarana sebagai penunjang proses perekaman.

“Jadi alat perekaman maupun komputer itu kan sebagi penunjang dalam proses pembuatan kelengkapan dokumen kependudukan data kependudukan. Kami minta untuk diperhatikan secara serius, sehingga tidak menghambat proses perekaman.”kata dia.

(rombongan komisi I DPRD Lampung Selatan saat meninjau kelengkapan sarana dan prasarana pembuatan dokumen kependudukan di kecamatan Tanjung Bintang, Jum,at (10/3/2023)

Legeslatif dari Fraksi PKS itu berharap, jangan ada lagi keluhan keluhan masyarakat saat hendak melakukan perekaman.

“Kepentingan masyarakat harus kita utamakan, maka kita harap jangan ada lagi masyarakat yang kesulitan dalam membuat KTP dan sebagainya dengan berbagai alasan, apa lagi dengan alasan komputer rusak. Kita minta Kadis Dukcapil segera mengatasi persoalan ini,”Tegas Ketua Pemuda Pancasila Lampung Selatan itu.

Akyas juga menambahkan adanya beberapa laporan masyarakat terhadap penulisan tanggal lahir atau NIK yang salah dan surat pindah ke domisili yang baru.

“Dalam hal itu perlu dibenahi lagi pelayanannya, jangan sampai mempersulit masyarakat dalam pengurusan-pengurusan karena banyak masyarakat yang terkendala disebabkan oleh hal tersebut.”imbuhnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Polwan Polres Lampung Selatan Sambangi Kediaman Brigpol Muklis

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Edi Fernandi terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan KTP dan pelayanan lainnya agar semakin membaik dari sebelumnya.

“Sesuai dengan tupoksi maka kami akan terus meningkatkan pelayanan untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen.”kata mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan itu.

Edi juga mengatakan pihaknya akan turun ke sekolah sekolah untuk memberikan pelayanan bagi pemilh pemilih pemula.

“Kami juga akan turun kesekolah sekolah, meski hal ini sudah sering kami laksanakan sebelumnya.”ungkap Edi.

Menurut Edi, dengan adanya alat perekaman di beberapa kecamatan yang rusak iti karena sudah terlalu lama.

“Kami akan berupaya untuk memperbaiki alat rekaman yang rusak akibat termakan usia. Jadi untuk masyarakat Merbau Mataram masyarakat dapat melakukan rekaman di Kecamatan Tanjung Bintang yang pelayanan lebih lengkap.”terang Edi.

Selain itu Edi juga menyampaikan terkait NIK berlaku seumur hidup dan pengurusan surat keterangan pindah dengan waktu yang singkat tidak ada yang mengkhawatirkan bagi masyarakat sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.”pungkasnya.  (Red)

 

banner 728x90