LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai status tenaga honorer di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah di pusat maupun daerah dilarang melakukan transmisi tenaga honorer mulai tahun 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD tahun anggaran 2025 bersam Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, di ruang Komisi I DPRD setempat, Selasa (29/10/2024)
Menurut Jenggis, hal tersebut juga dapat memenets uang atau mengatur keuangan anggaran tentang pengadaan belanja pegawai, sehingga dapat mengatasi kemampuan keuangan daerah.
“Dengan tidak adanya penerimaan honorer di daerah dapat memenets keuangan dan mengatasi kemampuan daerah dalam belanja pegawai.”ujar anggota DPRD tiga periode itu.
Selain itu anggota Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu menyarankan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, mengelola Asesmen sesuai dengan nilai dan kemampuan.
“Asesmen prediksi kompetensi pegawai untuk di usulkan sesuai kriteria dan nilai capaian yang tertinggi, sehingga tidak memunculkan spekulasi masyarakat yang negatif terhadap kinerja BKD dalam melakukan seleksi kepegawaian.”imbuhnya.
Rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD tahun anggaran 2025, dipimpin langsung oleh Ketua komisi I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi wakil ketua Jenggis Khan Haikal dan sekertaris Hamdani serta sejumlah anggotanya, dihadiri Kabag BKD Lampung Selatan, Tirta beserta jajarannya. (red)