Komisi I DPRD Lamsel Gelar RDP, TPPD Pemekaran DOB Mendesak Agar Segera di Paripurnakan

INFODESA64 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya untuk kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari, minta segara diparipurnakan oleh DPRD setempat.

Hal tersebut diketahui saat komisi I DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama para tim pemekaran DOB dan eksekutif.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh ketua komisi I Dwi Riyanto yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, Kamis (25/7/2024)

RDP antara eksekutif dan legislatif serta masyarakat yang terlibat dalam urusan pemekaran DOB itu sepakat untuk mengejar MoU paripurna pemekaran DOB sebelum masa akhir jabatan Bupati dan Anggota DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024 berakhir Agustus 2024 nanti.

Kesimpulan itu didapat setelah proses perdebatan Panjang peserta rapat. Mulanya semua pihak saling berpegang pada argument masing-masing kelompok. Di satu sisi eksekutif berdalih kalau mereka belum menerima laporan dari hasiil sosialisasi TPPD Kabupaten Bandarlampung yang diketuai Anggota DPRD Lampung Puji Sartono.

TPPD yang di SK-kan oleh Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada tahun 2019 itu diklaim belum melaporkan hasil kerja. Sedangkan legislatif Lampung Selatan melalui Komisi I DPRD Lampung Selatan kekeh kalau laporan yang dimaksud sudah diterima oleh DPRD Lampung Selatan.

Laporan tersebut sudah diterima oleh unsur pimpinan DPRD Lampung Selatan Darol Qutni (almarhum). Maka Ketika eksekutif berdalih belum menerima laporan tersebut, hal ini langsung memantik reaksi tokoh masyarakat yang terlibat dalam pemekaran.

Irfan Nuranda Djafar cs, pencetus dibentuknya TPPD Kabupaten Bandar Lampung mendesak jika memang TPPD belum menyerahkan laporan agar dilakukan audit pada TPPD bentukan 2019 itu. Sebab selama proses sosialisasinya, TPPD dianggap tidak transparan baik soal laporan alih-alih soal anggaran.

Meski rapat berjalan alot namun berkat visi yang sama agar pemekaran tercapai akhirnya semua kelompok peserta rapat sepakat, TPPD untuk kembali menyerahkan laporan kepada Tapem Pemkab Lampung Selatan. Sehingga dalih ketiadaan laporan tidak lagi dipergunakan seolah-olah menghambat proses pemekaran.

Begitu juga soal dualisme kepanitiaan yang selama ini berlangsung untuk tidak lagi menjadi tembok pemisah padahal punya tujuan pemekaran yang sama, dengan kata lain apapun nama kabupatennya mereka hanya ingin pemekaran.

Kabag Tapem Setdakab Lamsel Setiawan mengatakan pihaknya mesti mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Jadi sampai dengan saat ini Setiawan mengaku belum ada laporan dari panitia DOB, sehingga belum bisa diusulkan.

“Kalau memang sudah ada laporan yang telah dilakukan, itu akan kami pelajari dan menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD untuk menjadi persetujuan bersama yang selanjutnya akan dibawa sampai ke rapat paripurna,” kata Setiawan.

Menanggapi pernyataan Setiawan, Panitia Natar Agung menyesalkan hal tersebut. Mereka mengaku kecewa. Padahal itu dianggarkan pada 2019 kemudian sampai 2024 tidak ada laporan sedangkan ada anggaran 1 miliar untuk urusan tersebut.

“Dulu setiap selesai kegiatan maka panitia Add Hoc melaporkan hasil kegiatan tapi yang sekarang ini kok sudah dianggarkan tapi tidak ada laporan akhir, lucu sekali sudah lim tahun. Kami menuntut agar DPRD Lampung Selatan mengadukan hal ini ke aparat hukum,” jelasnya.

“Bahwa dana tersebut diduga disimpangkan, saya tidak menyebut sipa-siapa tetapi yang menerima adalah TPPD. Atau jangan-jangan sudah ada laporan tapi nyangkut, temuan ini laporan dari eksekutif sendiri yang menyampaikan, luar biasa ini siapa yang menghambat ini,” tegasnya.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan Imam Subkhi tidak sepakat dengan klaim bahwa eksekutif belum menerima laporan TPPD. Sebab DPRD Lampung Selatan sudah menerima laporan yang diketuai oleh Puji Sartono.

“Loh yang meng SK kan itu Bupati sendiri, yang membentuk tim TPPD juga bupati. Bagaimana ceritanya kok mengaku belum menerima laporan dari TPPD. Padahal sebetulnya hanya butuh selembar surat dari bupati saja untuk segera diparipurnakan,” ucap Imam.

Politisi PKB Lampung Seletan ini menganalogikan kalau ada calon bupati yang menjanjikan jalan mulus maka bagi Imam itu adalah kebohongan yang hakiki. Karena APBD Lampung Selatan tidak akan cukup untuk memperbaiki sseluruh jalan rusak di Lampung Selatan, kecuali pemekaran berhasil diwujudkan.

“Nggak akan mungkin bisa seluruh jalan diperbaiki. Kecuali pemekaran ini terwujud, sebab daerah pemekaran bisa mengejar dana-dana pusat dan misi untuk memperbaiki jalan rusak dan keinginan masyarrakat di lima kecamatan untuk mekar terwujud, mengurus administrasi kependudukan dan sebagainya tak perlu lagi ke Pemkab Lamsel,” pungkasnya.

Disinggung soal desakan paripuran sebelum masa jabatan legislatif atau Bupati periode ini berakhir bisa terlaksana pada Agustus mendatang? Mayoritas Anggota DPRD yang berangkat dari lima kecamatan di wilayah barat Lampung Selatan itu optimistis hal itu bisa dilakukan.

“Bisa dikejar sebelum masa jabatan Bupati atau Anggot DPRD berakhir, sehingga Anggota DPRD Lamsel yang baru nanti tinggal melanjutkan dari apa yang saat ini diupayakan sembari menunggu dibukanya moratorium DOB,” pungkasnya.

Pada bagian lain, Ketua TPPD Kabupaten Bandar Lampung Puji Sartono tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan di Gedung DPRD Lampung Selatan. Puji beralasan dirinya sedang tugas ke luar daerah, tepatnya kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Selatan.

“Ada sekretaris TPPD hadir disana karena saya sedang dinas luar, tapi pada intinya tidak usah saling menyalahkan dan mari bersama ke tujuan utamanya yaitu terwujudnya pemekaran DOB. Soal nama mau itu Natar Agung atau Bandarlampung tidak jadi masalah, apapun Namanya kami setuju dan sepakat,” ujar Puji.

Legislatif PKS Provinsi Lampung ini mengklaim TPPD sudah menyerahkan laporan hasil kerja TPPD ke DPRD Lampung Selatan yang diterima almarhum Darol Qutni semasa hidupnya. Kendati begitu kata Puji, biarlah masyarakat yang menilai sendiri klaim-klaim yang dipublish ke publik.

“Kalau memang belum sampai laporannya kami menduga ada ketidakhrmonisan antara eksekutif dan legislative selama ini,” kata Puji.

Saat disinggung soal pasifnya eksekutif lantaran mereka terbentur aturan moratorium DOB? Puji juga tak menyalahkan hal tersebut. Meski begitu TPPD bertujuan semua proses tetap berjalan sampai pada saat moratorium dibuka, semua persyaratan sudah siap.

“Seperti kita mau nonton bioskop saja, beli tiket dulu jadi pas bioskop mulai kitab isa langsung masuk. Gerakan kami in ikan adalah buah dari aspirasi masyarakat lima kecamatan untuk terus memperjuangkan perwujudan DOB, jadi jangan diam saja alias berpasrah diri,” tandasnya.

Dari pantauan infodesanews.com,  baik TPPD, eksekutif maupun legislative sepakat untuk mengejar paripurna persetujuan Daerah Otonomi Baru selambat-lambatnya Agustus mendatang. Sebab laporan hasil kerja TPPD juga telah diajukan kembali usai RDP berlangsung.  (red)