Lampung Selatan, Infodesanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, komisi D melaksanakan rapat kerja komisi guna membahas polemik pendik nitivkan Kepala sekolah yang terjadi di Pemkab Lampung Selatan. Senin (2/4)
Wakil ketua Komisi D dari fraksi PKS M. Akyas mengungkapkan bahwa pelantikan sejumlah Kepala Sekolah, gelombang pertama dan kedua semuanya telah menyalahi aturan yang telah di tetapkan di UU Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang setandar usia kepala sekolah Setinggi-tingginya usia 56 tahun Dan pangkat minimal golongan 3 C.”kata M. Akyas usai mengikuti rapat kerja komisi D di ruang kerjanya.
Sementara itu Anggota Komisi D lainya dari fraksi Hanura, Sugiharti, mengatakan bahwa pihak Komisi D terus melakukan seleksi terkait pelantikan sejumlah Kepala sekolah yang menyalahi aturan, oleh sebab itu kami komisi D akan melakukan Hearing (Atau Rapat Dengar Pendapat) bersama intansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan.”ujar Sugiharti.
Akbar Gemilang Anggota DPRD Lampung Selatan. Komisi D dari fraksi Golkar, dengan tegasnya menyatakan bahwa dari 295 kepala sekolah yang di lantik ada 50 orang yang tidak memenuhi sarat-sarat yang di sebutkan di atas.”ucapnya. (SG)
Berikut Pernyataan lengkap Anggota DPRD komisi D Akbar Gemilang.