Kode Perilaku PT

oleh

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Wartawan Infodesanews wajib mentaati Kode Etik Perusahaan.
  2. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Infodesanews dilengkapi dengan identitas ( Kartu Pers ) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  3. Wartawan Infodesanews DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  4. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Infodesanews atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Infodesanews melalui surat elektronik ke: [email protected] .
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Infodesanews.
  6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Infodesanews, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ( surel )/email ke: [email protected] . dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.