Kewenangan Badan Kehormatan DPRD Lamsel dan Komposisinya

INFODESA7 Dilihat
banner 728x90

INFODESANEWS — Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat, lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasiyang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dankedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 bawah tugas dan wewenang Badan Kehormatan adalah sebagai berikut :
a. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
b. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
d. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan
e. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
f. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
g. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
h. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Nanang Besuk Balita Penderita Auto Imun

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Badan Kehormatan berwenang:

memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan; meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Desa Sinar Rezeki Bagikan BLT DD Ta-2024 Tahap Pertama

menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

Berikut Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 – 2029 :

Ketua : Jenggis Khan Haikal (Fraksi Demokrat) Wakil Ketua : Dede Suhendar (Fraksi PKS)

Anggota :
Dwi Riyanto (Fraksi Gerindra)
Samsul H. Suhartono (Fraksi PDI Perjuangan)
Made Sukintre (Fraksi Golkar).   (red)

banner 728x90