Ketua & Wakil DPRD Lutra Sementara, Untuk Perda Disabilitas Harus Melibatkan SKPD Lain

banner 728x90

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – DPRD Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) kedatangan Tim Advokasi Disabilitas Provinsi Sulsel Bambang Permadi dan pengurus disabilitas Kabupaten Lutra. Kedatangan mereka diterima langsung Ketua DPRD Lutra Sementara Hamuddin dan Wakil Ketua Awaluddin.

Hal ini terungkap maksud kedatanganan para disabilitas didampingi tim advokasi Sulsel yakni, mengajukan permohonan untuk dibuatkan peraturan daerah (Perda) bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Kamis(19/9/2019) diruang Ketua DPRD Sementara.

Hadir para penyandang disabilitas Lutra, Ketua tim Advokasi Disabilitas Provinsi Sulsel Bambang Permadi, para Wartawan Harian Palopo Pos, Wartawan Harian Rakyat Sulsel(Rasul) dan Wartawan Ujungpandang Ekspres(Upeks).

“ Kami akan mengusulkan di pembahasan nanti, jadi Insya Allah kami bicarakan dengan instansi terkait untuk perda disabilitas” ungkap Hamuddin Ketua DPRD Sementara dan di iyakan Wakil Ketua Sementara Awaluddin, mewakili anggota legislatif lainnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Satgas MTA Siap Membantu TMMD Kodim Klaten Hingga Selesai

“ Untuk draft perda yang diajukan Ketua tim advokasi Disabilitas Provinsi Sulsel Bambang Permadi menurut saya ini harus melibatkan SKPD lainnya,” tutur Awaluddin dan juga usulan ini nantinya akan menjadi inisiatif Pemda Lutra karena akan melibatkan SKPD lainnya.

Tim advokasi sendiri melalui Bambang Permadi mengusulkan dan berharap sekali untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang telah dikeluarkan dalam bentuk konvensi PBB menjadi isu HAM dan telah diratifikasi pemerintah RI dalam bentuk undang-undang nomor 19 tahun 2011.

BACA SELENGKAPNYA :  Babinsa Long Apari Bangun Jembatan Di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Banyak permasalahan bagi penyandang disabilitas yang harus diperhatikan yakni, masalah pendataan yang tidak akurat karena penggunaan istilah yang tidak sama dan indicator menetapkan seseorang itu penyandang disabilitas atau tidak. Hal ini menyebabkan program-program pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak mencapai target sasaran.

Untuk masalah akses baik fisik dan non fisik bagi penyandang disabilitas juga permasalahan nyata seperti fasilitas sosial (Fasos) dan failitas umum (Fasum) yang menyediakan aksesbility fisik.Tidak memadainya fasos dan fasum bagi aksesbility untuk penyandang disabilitas menyebabkan belum juga masalah akses non fisik seperti masalah hukum, sosial, budaya, komunikasi dan politik.(yustus).

banner 728x90