Ketua Pengurus Cabang Relawan,Satria, M. Syaiful Anwar, Minta Pembebasan Samudi

INFODESA67 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Ketua Pengurus Cabang Satua Relawan Indonesia (Satria) Syaiful Anwar. ST. angkat bicara dan mendukung terkait pembebasan terhadap Samudi, yang terdakwa kasus dugaan Penambangan liar di Wilayah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Infodesanews.com, Sambudi merupakan seorang petani kecil yang berdomisili di kecamatan Candipuro, kini aktifitasnya harus terhenti, karena harus berhadapan dengan hukum.

Kasusnya sendiri bermula setelah terdakwa membantu pemilik lahan sawah untuk diubah menjadi kolam ikan dengan cara menyedot kandungan pasirnya, sebelum dibuat kolam dan hasil dari penjualan pasir digunakan untuk pembuatan kolam.

Saat ini Kasus Sambudi masih terus berjalan dan ditangani oleh Pengadilan Negeti (PN) Kalianda.

Menurut M. Syaiful Anwar, putusan terhadap kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang besar terhadap perekonomian diwilayah setempat.

“Demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum di negeri ini, kami (SATRIA) minta kepada majelis hakim agar memberikan vonis bebas kepada saudara sambudi. Dia (terdakwa) masih punya tanggungan anak dan keluarga yang masih jadi tanggung jawabnya,”ungkap Syaiful kepada Infodesanews.com melalui sambungan selulernya. Senin (24/09).

“Putusan terhadap kasus ini akan berdampak luas terhadap iklim pertanian di candipuro. “Penyedoton pasir itu kan bagian dari pengolahan lahan agar nantinya lebih produktif untuk pertanian,”imbuhnya.

Salah satu politis dari partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa, lahan yang diekploitasi tersebut tidak luas, dan diharapkan pasca penambangan, lahan dapat lebih produktif lagi.

“Lahan yang diekplositasi kecil kok, itu untuk konsumsi lokal. Harapan pasca penambangan nanti lahan yang ada dapat lebih produktif lagi,”pungkas Syaiful di ujung Telponya. (SG/wan)