Ketua Non Aktif DPD LIN Lampung Dilaporkan Kasus Penipuan

banner 728x90

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS — Ketua non aktif DPD LIN Lampung, Agung Darmawan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung,
dengan LP/B-1/162/VII/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, Senin (19/7/2021)

Menurut pelapor laporannya diterima oleh KA .SPKT KANIT II IPDA Hermansyah Senin 19 juli 2021 pukul 13.20 wib,dengan melanggar pasal KUHP 378 penipuan atau penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.”kata Nila Eliya.

Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban’ kejadian berawal pada bulan Mei 2021 saya mengenal terlapor karena saya ingin masuk menjadi anggota LIN (LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA),yang pada saat itu terlapor masih menjabat sebagai ketua LIN.

Selanjutnya Agung menawarkan jasa kepada saya kalau ada yang mau daftar sekolah SMPN atau SMAN saya bisa bantu.

BACA SELENGKAPNYA :  Anggota Pos Waris Bertatap Muka Bersama Urbanus May

“Kalau ada yang mau daftar sekolah SMP atupun SMA saya bisa bantu.”kata pelapor menirukan percakapan terlapor.

Lalu saya menelpon agung dan bertanya apakah bisa memasukan anaknya kawan saya ke SMAN 1 bandar lampung,dan si agung menyanggupinya dengan meminta biaya 3,5 juta.
Lalu pada tanggal 23 mei 2021 saya mengantarkan uang kekantor LIN yang beralamat di jalan pangeran antasari kelurahan kalibalau kencana kecamatan kedamaian bandarlampung,Terangnya.

Dengan tanda bukti kwitansi bermaterai yang diterima langsung oleh agung 3 juta ,dan sisa 5 ratus ribu saya bilang setelah anaknya kawan saya diterima di sekolahan tersebut,dan agung mengatakan dan menjanjikan secepatnya akan masuk di SMAN 1 bandarlampung.

Selang 2 minggu kawan saya pun meminta tolong kepada Agung untuk memasukan anaknya ke SMAN 8 Bandar Lampung,
dan meminta biaya biaya Rp. 4,5 juta untuk dua orang, lalu saya memberikan 4 juta dengan dengan bukti pembayaran kwitansi sedangkan sisanya Rp. 5 ratus ribu bila sudah diterima.”ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Melalui Dinas TPHBun Pemkab Lamsel Dorong Pengembangan Sektor Pertanian

Namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada penjelasan dari Agung.
“Saat saya tanyakan melalui sambungan telponnya dan pesan WhatsApp justru Agung membalasnya dengan bahasa menentang, Silahkan lapor saja ke polisi,” kata Nila membacakan pesan WhatsApp dari Agung.

Akibat kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 7 juta secara financial dan beban moril bagi anak-anaknya yang hingga saat ini belum masuk sekolah dimana yang dijanjikan oleh Agung. (Ronald)

banner 728x90