Ketua KPAI Kabupaten Blora Kecam Tegas Terhadap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Difabel

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Viral pemberitaan di kabupaten Blora yang ramai di bicarakan, akhirnya misteri siapa yang menghamili wanita difabel kini terang benderang, dan berhasil diungkap sehingga Ketua Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Blora angkat bicara.

Dok. Ketua Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Blora Sugiyarto, S.H, M.H

Kasus yang menghebohkan dan menjadi pekerjaan aparatur penegak hokum Blora di buat harus segera mengungkap siapa pelaku yang secara sadis menghamili wanita difabel dengan kerja keras dan maraton dapat mengungkap misteri ini.

Ketua Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Blora angkat bicara Sugiyarto, S.H, M.H memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum Polres Blorabdan Jajarannya yang dapat mengungkap misteri rudapaksa anak di fabel.

BACA SELENGKAPNYA :  Sehari Menghilang, Esoknya Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

” kerja keras jajaran Polres Blora harus di acungi jempol, kerja kerasnya dan kekompakan tim sehingga kasus rudapaksa yang korbannya difabel berhasil diungkap, ” ujarnya.

Seperti yang ramai di beritakan kasus bejat dan biadab tersebut ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S (62) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang telah diamankan pada Jumat, 13 Januari 2023 saat berada di rumahnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Tergiur Uang 6 Miliar, Petani Di Pringsewu Jadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Gaib

” Saya selaku Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Blora mengutuk keras tindakan biadab orang tua kandung yang seharusnya melindungi dan mengayomi, dan tindakan ini di mata hukum tidak di benarkan,” ujarnya.

” Kita akan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku, sehingga membuat efek jera terhadap pelaku – yang lainnya ,” Tegasnya.

” Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tutupnya.** Red.

banner 728x90