“Kami akan membahas ulang pendanaannya agar sesuai regulasi, yaitu bersifat murni sumbangan, bukan iuran atau pungutan. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di masa depan,” jelas Slamet.
BACA SELENGKAPNYA : Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nyoblos di TPS 20 RT 3 RW 8 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik
Powered by Inline Related Posts
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh kontribusi dari orang tua harus bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.
“Kami akan memulai dari awal dengan cara yang sesuai aturan. Tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.