Ketua FKBPD Kabupaten Lampung Akan Pelajari Terkait Pemberhentian BPD Sinar Palembang

INFODESA, NASIONAL169 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Lampung Selatan, Samsudin bersama tiga orang anggotanya berkunjung kekediaman mantan BPD Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten setempat. Senin (14 /9 /2020) sore.

Dalam kunjunganya petinggi FKBPD Kabupaten Lampung Selatan itu diterima langsung oleh mantan ketua BPD Sinar Palembang dan sejumlah mantan anggotanya di kediaman mantan ketua BPD setempat.

Samsudin mengatakan, kami bersama 3 orang anggota sengaja berkunjung untuk silaturahmi dengan rekan rekan BPD di Sinar Palembang, selain itu sekaligus ingin tahu terkait Pemberhentian 7 Orang BPD Sinar Palembang Kecamatan Candipuro yang diduga dilakukan secara sepihak.

“Kami FKBPD Kabupaten Lampung Selatan sangat prihatin atas persoalan ini dan akan mempelajari persoalan tersebut.” kata pada Infodesanews.com melalui sambungan selulernya. Selasa (15 /9 /2020)

Menurut Samsudin bahwa terkait pemberhentian BPD Sinar Palembang pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dari hasil klarifikasi, sesuai keterangan dan data-data yang dada.

“Untuk sementara ini kita belum bisa mengambil sikap, karena permasalahannya luar biasa di Desa Sinar Palembang,” ujar Samsudin

Samsudin juga mengatakan, dari keterangan yang didapat bahwa, pemberhentian secara sepihak atas dasar mosi tidak percaya dari masyarakat yang dibuat oleh Kepala Desa Sinar Palembang.

“Namun dari keterangan BPD yang disampaikan bahwa masyarakat yang menandatangani mosi tidak percaya itu tertipu atau bagaimana kesannya. Sebab setelah masyarakat diminta tanda tangan kemudian Kepala Desa membuat suatu pernyataan mosi tidak percaya.

“Ternyata setelah terjadi pemberhentian dan dikonfirmasi oleh BPD masyarakat Kaget, itu keterangan yang kami dapat saat ini dari BPD. Artinya disitu ada permainan Kepala Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut Samsudin mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kepada Instansi terkait atas dikkeluarkannya surat pemberhentian 7 Orang BPD Sinar Palembang yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan saat ini.

“Yang kita sayangkan, kenapa Kabupaten dan pihak terkait yang punya kewenangan dalam hal ini, sebab belum mengadakan klarifikasi sedetail mungkin. Padahal ini urusan Pemerintahan Desa, bisa gawat karena ini masyarakat banyak bahkan ribuan satu desa ini, Kalau bergejolak bagaimana,” imbuhnya seraya mencetuskan dirinya sangat prihatin.

Dilain sisi, ketika tanya apakah pemberhentian BPD itu harus 1 gerbong atau semuanya yang menjabat BPD. Samsudin tidak menampik, namun harus dilihat dari sisi persoalan yang telah dilakukan mereka (BPD).

“Tergantung permasalahnnya, cuman inikan permasalahannya memang luar biasa. Jadi inikan mosi tidak percaya yang dibuat oleh Kepala Desa ini. Jadi itulah yang harus kita pelajari terlebih dahulu, seperti apa kebenaranya. Maka kami (FKBPD Lamsel) belum bisa berani ambil sikap, sebab akan kita pelajari dahulu, baik dari Pasalnya, Segi hukumnya sebatas mana kok seperti itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, guna mencari keadilan, mantan Ketua, Wakil dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan datangi kantor DPRD setempat.

Kedatangan 7 orang BPD tidak lain untuk mencari keadilan atas pemberhentian secara sepihak secara oleh Pemkab Lampung Selatan yang ditandatangani oleh Bupati Lamsel, sementara SP tidak pernah diberikan kepada BPD Sinar Palembang.

“Kedatangan kami ke DPRD Lamsel untuk mencari keadilan atas SK Pemberhentian BPD Sinar Palembang,” Muslihudin didampingi Sohibun mantan Ketua BPD Sinar Palembang usai menemui DPRD Lamsel. Senin (14/9/2020).

Menurut Sohibun, pemberhentian dirinya bersama anggota BPD lain diangap secara sepihak. Sebab alasan dalam pemberhentian itu hanya Mosi Tidak Percaya.

“Dalam SK itu hanya ‘Mosi Tidak Percaya’. Seharusnya ada alasan kenapa kami diberhentikan, apa dianggap menghambat pembangunan, atau kami melalaikan keawajiban kami selaku BPD. Sementara mosi tidak percaya itu dari masyarakat yang mana ?,” jelasnya sembari bertanya-tanya.

Untuk diketahui, berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan nomor B / 455/ IV.13 / HK /2020 tanggal 8 Sepetember 2020 tentang Pemberhentian keanggotaan BPD Sinar Palembang Kecamatan Candipuro diantaranya Sohibun (Ketua BPD), Manilal (Wakil Ketua BPD) dan 5 Anggotanya yakni Santoso, Miswanto, Syliudin, Aris Munandar dan Muslihudin. (Sg).

Berita Terkait

Baca Juga