LAMPUNG TENGAH, INFODESANEWS — Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik resmi dilaporkan oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, ke Polisi dengan Nomor STTLP/B/1208/XI/2022/SPKT/ Polda Lampung, per 1 November 2022.
Ketau DPRD Lampung Tengah, Sumarsono mengatakan laporanya
terkait adanya postingan di Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik yang telah merugikan dan mengandung unsur fitnah.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian saya dan secara politis.Sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).”kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu pada infodesanews.com, Senin (14/11/2022)
Menurut Sumarsono pihaknya telah melakukan jumpa pers dengan maraknya pertanyaan wartawan terkait postingan di akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik dan dalam proses pihak Polda untuk dilakukan proses secara hukum.
“Jadi apa yang ada dalam postingan tersebut terlalu dipolitisir dan tidak benar, ini sangat merugikan bagi saya pribadi maupun secara partai dan sudah melanggar UU ITE,”ujarnya.
Berikut Sekrhenscutan akun Ig Sidikbacan51
(Rm)