Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

INFODESA345 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ketau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Jum,at (9/2/2024)

Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Timkes Satgas TMMD 105 Cek Kesehatan Masyarakat

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menurutnya tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tanah Hak Guna Pakai Dipagari Warga, Kepala Desa Gunungwungkal Siap Kawal

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujar bang Hen sapaan akrabnya itu.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (red)