Ketua DPRD Lamsel Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

INFODESA401 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ketau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Jum,at (9/2/2024)

Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Danramil Jeruklegi Pimpin Kerja Bakti Pembersihan Sungai Jambu

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menurutnya tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Menyambut HUT RI Ke-73, Pemerintah Kecamatan Todanan Lakukan Rapat Kepanitiaan

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujar bang Hen sapaan akrabnya itu.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (red)

 

banner 728x90