LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Secara Virtual Zoom Meeting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna yang dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jum’at (13/5/2022).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nartotika oleh Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto itu dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Waris Basuki dan dihadiri 38 anggota dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan yang ada secara visik maupun virtual.
Sementara itu Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah serta Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, dan didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Waris Basuki yang dihadiri oleh 38 anggota DPRD Lampung Selatan dari 50 anggota yang ada hadir secara visik maupun virtual.
Mengawali Rapat Paripurna Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi mengatakan Ranperda yang berasal dari DPRD maupun Badan harus dibahas bersama-sama, oleh DPRD maupun Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan khusunya Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tantang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022. Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan dapat menambah kepastian hukum,” kata Hendriy mengawali Rapatnya.
Sementara itu Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengungkapkan, tujuan dari penyusunan Ranperda ini yaitu, sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
“Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ungkap Bupati Lampung Selatan.
Kemudian, Nanang juga menambahkan mengenai substansi materi yang diatur dalam Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang meliputi sebagai berikut, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, Tim terpadu/satgas narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar (bersih narkoba),” kata Nanang mengakhiri penyampaiannya (Red)