Ketua DPRD Lamsel Hendriy Rosyadi Paparkan Perda Nomor 5 Ta 2020 Tentang BPD

INFODESA, NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendriy Rosyadi, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor:5 tahun 2020 tentang Badan Permudyawaratan Desa (BPD)

Kegiatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa.
dipusatkan di Lingkungan Gontor 9, Dusun 07 Kubu Panglima, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Minggu, (28/02/21).

Dalam kesempatan tersebut hadir Kades Tajimalela, H. Syahrul Effendi bersama Aparatur Pemerintahan Desa, Ketua BPD berserta anggota, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat serta tamu undangan lainnya.

Kades Tajimalela, Syahrul Effendi, mengucapkan selamat datang kepada Ketua DPRD Lamsel di desanya, menurutnya hal ini bukan bentuk Sosper saja, akan tetapi menjalin tali silaturahmi.

“Disini beliau akan memberikan sosialisasi dan pencerahan terkait Pemerintahan Desa, BPD, serta lainnya yang berkenaan dengan desa. Mudah-mudahan sosialisasi ini, kita semua yang hadir mendapatkan wawasan yang luas, serta kendala lainnya yang ada di Desa” ujar Syahrul Effendi dalam sambutannya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Lamsel, yang menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut agenda resmi dari DPRD setempat. Menurutnya ada banyak sosialisasi yang dibahas, yakni diantaranya Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa, Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang BPD, dan Permendagri No. 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

BACA SELENGKAPNYA :  Danrem 091/ASN Gelar Apel Pasukan dalam rangka Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

“Adapun tujuan dari aturan yang ada yakni mempertegas dan memberikan kejelasan terkait tugas pokok dan fungsi mulai dari Kades dan Pemerintahan Desa, serta BPD, serta aturan tatanan penataan desa,” ujarnya.

Terkait pemekaran Desa, menurutnya ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yakni diantaranya, untuk wilayah kepulauan Sumatera, dimana usia desa induk sudah mencapai 5 Tahun keatas, selain itu wilayah yang akan mekar menjadi desa harus memiliki penduduk sebanyak 4000 Jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Setelah itu baru syarat lainnya mulai dari wilayah kerja memiliki akses jalur transportasi, memiliki SDA dan SDM pendukung, sarana dan prasarana serta pelayanan publik lainnya” bebernya.

Dalam sesi dialog tanya jawab, Mirza warga sekitar, menjelaskan bahwa warga Dusun Kubu Panglima sudah puluhan tahun ingin mekar dan menjadi desa yang baru.

BACA SELENGKAPNYA :  Berikut Data Korban Yang Meninggal Dunia Pasca Tsunami

“Penduduk kami disini sudah memenuhi syarat-syarat mutlak, dan dengan penjelasan dari Ketua DPRD kami berterimakasih. Kami berharap untuk kedepannya dapat membantu wilayah kami untuk mekar menjadi desa yang baru” tandasnya.

Menjawab hal tersebut, Hero akan berupaya membantu keinginan masyarakat baik secara substansi ataupun secara pribadi.

“Nanti desa induk ini saya berharap dapat membantu pendanaannya, serta selain itu saya pribadi juga akan membantu, karena memang masyarakat saya semua yang ada disini” jawabnya.

Diakhir acara, Kades menjelaskan bahwa sebelum wilayah Dusun Kubu Panglima mekar menjadi desa yang baru, maka pihaknya akan fokus kepada sarana dan prasarana yang dimulai dari jalur transportasi. Meskipun nantinya Ia tidak menjabat Kades lagi, namun tanggungjawab tersebut akan tetap dikawal sebagai bentuk rasa peduli, serta akan menitipkan keinginan masyarakat tersebut kepada Kades terpilih selanjutnya. (red)

banner 728x90