Ketua DPRD Lamsel H, Hendry Rosyadi Sosialisasikan Perda No:8 Ta-2020

INFODESA118 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No: 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing.

Kegiatan Sosper terakhir di bulan Oktober tahun 2021 ini mensosialisasikan Perda Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kebupaten Layak Anak (KLA)

Menurut Ketua DPRD Lampung Selatan, H, Hendry Rosyadi, Sosper dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun. Beda dengan Reses.
“Reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat yang kita lakukan 4 kali dalam satau dalam masa persidangan, sedangkan sosper mensosialisasikan produk DPR yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.”ujarnya.

Dijelaskan Masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBD), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).

“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.”terang dedengkot PDI-Perjuangan itu saat melaksanakan kegiatan Sosper yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten setempat, Selasa (19/10/2021)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Awal Februari 2020 Pencetakan KTP-elektronik di Luwu Timur Tak Bisa Diwakili.

Perda Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, dilaksanakan berdasarkan :

Tata Pemrintahan yang baik
Non-Diskriminasi Kepentingan terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Penghargaan terhadap pandangan anak

“Sedangkan implementasi KLA didasarkan pada Strategi : Pengaruh Utama Hak Anak ( PUHA ) Mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga, RT, RW, Kelurahan/Desa sampai dengan tingkat Kecamatan. Mendorong berbagai Pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.

Lebih lanjut dijelaskan, Kabupaten Layak Anak terdiri dari 2 indikator diantaranya, Penguatan Kelembagan Kluster hak anak dan Pelaksanaan KLA dilakukan berdasarkan 3 kluster yakni hak sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Indikator Kabupaten layak Anak

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sosok Mayat Ditemukan Di Dermaga 7 Pelabuhan Bakauheni Lamsel

Hak pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan,pemanfaatan waktu luang & kegiatan Budaya Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak.Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga.”paparnya.

Prinsip dan Strategi.

Upaya KLA dilaksanakan berdasarkan :

  • Tata Pemrintahan yang baik,
  • Non-Diskriminasi Kepentingan terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak.,
  • Penghargaan terhadap pandangan anak

Tanggung Jawab penyenggara KLA

Mengembangkan Kebijakan dan Produk Hukum, Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak.Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan Melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha dalam pemenuhan hak anak.

Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak.”pungkasnya. (Red)

banner 728x90