BLORA , INFODESANEWS – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berikan penjelasan dengan ramainya simpang siur yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, yakni terkait dengan dana hibah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Kesbangpol kabupaten Blora, Sujianto, saat ditemui oleh awak media di ruang lobi kantor kerjanya, memberikan penjelasan secara gamblang jelas dan gamblang.
“Jadi terkait dengan simpang siur Hibah, memang begini ormas atau lsm itu kan pembinaannya ada pada tupoksi Kesbangpol, kemudian jika terkait dengan hibah memang Kesbangpol ini mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Lha SKT itu digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan proposal hibah,” ucapnya, Kamis (20/6/2024)
Pihaknya pun menceritakan kembali bahwasanya hibah yang nantinya akan di dapat oleh Ormas atau LSM penggunaannya sesuai dengan tupoksinya.
“Hibahnya Ormas atau LSM itu terserah mereka lah, tergantung penggunaanya. Jika Ormas atau LSM itu bergerak di bidang olahraga, kebudayaan, lah itu dia mengajukan tetep kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas yang membidangi.
Lanjutannya, seperti Ormas atau LSM yang bergerak di bidang pendidikan mereka juga akan ke OPD Dinas Pendidikan, kalau olahraga Dinporabudpar.
Kemudian ormas yang berada pada wilayah sosial dia juga akan ke Dinas Sosial P3A, itu dan seterusnya, yang mungkin bergerak di bidang kemasyarakatan. Serta, juga disesuaikan dengan itu. Pada intinya, Hibah itu akan digunakan untuk apa disesuaikan dengan tupoksi masing-masing OPD.
“Jadi badan Kesbangpol ini, hanya mempunyai kewajiban untuk menerbitkan SKT sebagai salah satu syarat untuk pengajuan proposal hibah,” terangnya
Lebih lanjut, hibah itu bisa di wilayah kabupaten maupun Provinsi, tergantung teman-teman ormas atau LSM itu mempunyai hubungan komunikasi kemana, itu bisa di sampaikan aspirasi-aspirasi tersebut.
Tak hanya itu, ketika disinggung kembali oleh awak media ini terkait dengan Kesbangpol menerbitkan berapa SKT untuk ormas atau LSM ? Ia, pun mengatakan bahwa hal itu tergantung yang mengajukan.
“Iya tergantung mereka yang mengajukan. Kalau kemarin ini kurang lebih ada sekitar 25 yang mengajukan untuk kita terbitkan SKT. Lha SKT itu di terbitkan juga banyak persyaratannya. Syaratnya harus ada SK kemenkumham, kemudian domisili sekretariatnya jelas ada di mana, pengurusannya bagaimana, AD ART nya bagaimana, lha itu baru dapat kita terbitkan SKT,” jelasnya.(SM/Red)