Kepala Dinas Sosial dan Bupati Salurkan Penyerahan Santunan Kematian Tahap III

INFODESA136 Dilihat
banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – di Pendopo Kabupaten Pati telah dilaksanakan penyerahan santunan kematian tahap III, Rabu (25/8/2021).

Maka dengan demikian, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati Muhtar mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat sebesar satu juta rupiah. Bantuan akan diserahkan secara non tunai melakui akun virtual di bank yang telah bekerjasama.

“Mulai dari tahun 2021 ini, para warga yang ingin mendapatkan santunan, dapat mengajukan proposal yang kemudian di upload pada aplikasi Patisantun. Selanjutnya, Dinsos dan P3AKB pun melakukan verifikasi”, ujarnya.

Dalam setiap triwulan, lanjutnya, dialokasikan sebanyak 250 penerima manfaat, untuk anggaran dalam satu tahun sebesar 1 miliar dan pada kesempatan kali ini, akan disalurkan pada 166 penerima manfaat serta total santunan yang diserahkan sebesar 166 juta”,kata Kepala Dinas Sosial

BACA KONTEN LAINNYA ---->
TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I Tahun 2018 Demak Ditutup Dandim Demak Lertkol Inf Abi Kusnianto

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto bersyukur dapat melaksanakan penyerahan santunan kematian tersebut. Baginya, bantuan ini merupakan salah satu upaya untuk sedikit meringankan duka cita dari keluarga penerima.

“Yang namanya kematian itu kan tidak ada yang tahu kapan datangnya. Oleh karena itu, bagi keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan keluarganya, jangan sedih berlarut – larut”, ungkap Bupati Pati.

Meskipun nilainya tidak seberapa, yakni satu juta rupiah, namun Haryanto menegaskan bahwa anggaran santunan ini, memang merupakan hak yang diperuntukkan meringankan beban.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kunjungan Kerja Wakil Gubernur Jawa Tengah DI Kabupaten Blora

“Satu juta memang nilai yang tidak seberapa, namun bagi yang membutuhkan pasti sangat bermanfaat”, imbuhnya.

Bupati menyebut, tali asih ini merupakan bentuk empati dari Pemerintah Kabupaten Pati. Selain itu, Haryanto juga menghimbau kepada para pendamping dari desa, untuk tidak meminta “jatah” kepada penerima santunan, namun justru lebih baik ditambah.

“Kalau perangkat desa mengantarkan ya jangan sampai mengurangi hak dari penerima. Kalau perlu malah ditambah, benar itu, jangan sampai terjadi. Selain itu, mengurus santunan kematian seperti ini lebih mudah, gampang dan tidak ada potongan”, cetus Bupati.(@Gus)

banner 728x90