Lampung Selatan, Infodesanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan. melaksanakan dengar pendapat bersama di Dinas Pendidikan terkait pelantikan sejumlah Kepala Sekolah yang banyak menuai permasalahan.
Anggota Komisi D DPRD Lampung Selatan, dari fraksi Hanura, Sugiharti dengan tegas mengatakan bahwa permasalahan ini tidak bisa di anggap sepele, sebab dengan banyaknya temuan yang menyalahi aturan terkait pelantikan sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP yang tidak memenuhi kreteria Kemendiknas di UU No 13 Tahun 2007 tentang batasan usia, golongan dan pangkat.
“Dari 595 kepala sekolah yang dilantik gelombang pertama dan kedua ada 55 orang Kepala Sekolah yang tidak memenuhi standar peraturan di UU Kemendiknas no 13 Tahun 2007, dari tiga hal tersebut kami komisi D akan melakukan pengecekan di lapangan guna menyelaraskan laporan-laporan dan data yang kami dapat.”ucapnya.
Sugiharti menambahkan, Tentunya ini semua tidak akan mengganggu proses ujian yang sebentar lagi akan berjalan, proses ujian tetap berjalan, namun kita akan terus melakukan pengecekan di setiap sekolah-sekolah sebagai tugas dan fungsi kami komisi D untuk melakukan testimoni ke persun-persun atau kelapangan untuk membuktikan data-data yang kami dapat, terkait beberapa peraturan yang di duga banyak menyalahi aturan.”imbuhnya
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico, menyebutkan bahwa data yang dimiliki oleh Dewan itu data lama, Karna nga Apdet, kan guru itu ada sertifikasi, artinya data yang dimiliki Dewan itu bukan tidak benar hanya saja mereka datanya tidak Terapdet hanya pembaharuanya yang terlambat.”Kata Thomas.
Sebenernya semua itu sudah Prosedural, cuman kondisinya berbeda, dengan daerah lain, tentang kendali kita luas dan guru kita terbatas.
“Tapi apa yang menjadi masukan Dewan akan kita pergunakan demi Kebaikan dunia pendidikan di Lampung Selatan.”ucapnya saat di wawancarai oleh Infodesanews.com. usai mengikuti dengar pendapat di ruangan komisi D, Selasa (3/4) (SG)