Lampung Selatan Infodesanews.com –Praktek jual beli Narkoba Jenis sabu-sabu dan Ribuan butir Ekstasi yang terjadi di LP Kelas II A Kalianda Lampung Selatan. yang dilakukan jaringan Marzuli cs ini menimbulkan pertanyaan bagi BNN Provinsi Lampung. Terutama dalam hal standar keamanan dan pengawasan di Lapas Kalianda.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung. Richard PL Tobing, mengatakan karna kalau kami masuk bawa senjata saja ditahan, dan yang mau besuk juga harus melewati pemeriksaan dan digeledah setiap barang bawaanya
,”Tapi ini ada brankas masuk kok bisa lolos begitu saja,”Kata Richard.
Dirinya sangat menyayangkan sikap Lapas Kalianda yang seolah-olah ingin menghilangkan barang bukti dengan menghapus file rekaman (CCTV). kejadian pada Minggu (6/5) sekira jam 11.44 Wib. Karna saat kami lakukan penangkapan rupanya jam 12.30 Wib, rekaman CCTV telah di hapus,
“Atas dasar itu kami akan terus selidiki dan dalami,”tuturnya.
Menurut Richard, seorang Napi LP Kelas II Kalianda, Marzuli ini merupakan Bandar Narkoba besar di Lampung Selatan. sebab mainya sudah mencapai kiloan dan Ribuan butir Ekstasi yang dia kendalikan dari dalam LP.
“Karna dia mampu mengendalikan dan melibatkan tiga tersangka lainya yakni Hendri Winata (28) warga Jatiagung yang berperan sebagai bandar besar Narkoba, Brigadir Adi Setiawan (36) Anggota Polres Lampung Selatan, Rechal Oksa Hariz (34) oknum Sipir Lapas Kalianda dan Marzuli Ys (38) seorang Napi Lapas Kalianda yang juga merupakan bandar besar yang mengendalikan didalam Lapas.”Kata Richard Kepada awak media usai melakukan penggeledahan di Rumdis Kalapas Kalianda, Jum,at (11/5) sore. (SG)