Kemendikbud Perpanjang Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru

NASIONAL133 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), mengundang lulusan D4 dan S1 untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022.

Kemendikbud Ristek memperpanjang pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 hingga 9 Juli 2022.

“Masih ada waktu untuk melanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi berkas dan administrasi pembayaran! Yuk segera selesaikan proses pendaftaranmu dan bergabung dalam transformasi pendidikan melalui PPG Prajabatan Tahun 202. Saatnya generasi muda berkontribusi bagi pendidikan Indonesia. Ayo Jadi Guru!” pesan GTK Kemendikbud melalui laman Instagram, Senin (4/7/2022).

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Calon peserta Program PPG Prajabatan Tahun 2022 diharuskan belum pernah terdaftar sebagai Guru di Dapodik.

Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. Sejumlah manfaat yang akan didapatkan antara lain:

1. Memperoleh sertifikat pendidik.

2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.

3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

Selain itu, program studi yang dibuka pada PPG Prajabtan tahun 2022 adalah:

Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan per semester sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bamsoet Apresiasi Dukungan Kemenparekraf Terhadap Penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. menandatangani pakta integritas; dan

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Registrasi

Sistem pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.

Tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.

2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022.

3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1-3.

4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:

a. Biodata diri; b. Data kemahasiswaan; c. Bidang studi PPG; d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi; e. Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring; f. Mengisi pertanyaan esai; g. Mengunggah dokumen antara lain:

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kemendikbud Targetkan 659 Sekolah di Daerah 3T Menerima Bantuan TIK

5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.

7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.

8. Calon mahasiswa mengikuti tes substantif;

9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

10. Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

11. Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;

12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;

14. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;

15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.

banner 728x90