Semarang, Infodesanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah periode Januari-Juni 2018 telah menangani sebanyak 38 kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp8 miliar lebih.
“tahun ini sejak Januari hingga Juni sudah terdapat 36 kasus korupsi yang ditangani dan tercarat 18 kasus di antaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan perkara,” kata Kejati Jateng, Sadiman SH, Kepada Media dikantor Kejati Jateng, Jln. pahlawan, Semarang, Senin (23/7/2018).
Dikatakan Sadiman, Dari kasus korupsi sebanyak itu kami berhasil menyelamatkan uang negara senilaiRp8 miliar lebih.
Menurutnya, uang negara yang berhasil diamankan senilai itu, yang telah dieksekusi dari denda perkara sebesar Rp1,068 miliar dan dari biaya perkara yang sudah diputuskan pengadilan sebesar Rp97 juta.
“Uang pengganti kerugian negara itu, yang sudah dieksekusi sebesar Rp7,141 miliar,”tuturnya.
saat ini Kejati Jateng tengah, lanjutnya, memfokuskan dalam hal upaya pencegahan kerugian negara, di antaranya melalui berbagai program termasuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah.
Ditambahkan Sadiman, Bahkan Kejati saat ini sedang mendampingi dan mengawal sejumlah proyek pekerjaan pemerintah. Terdapat 32 instansi yang meminta pendampingan dan pengawalan dengan total nilai proyek Rp6 triliun, sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek itu.
“Selain tindak pidana korupsi Kejati Jateng juga tengah menyidangkan kasus-kasus lain di antaranya kasus Bea dan Cukai dengan 14 perkara, kasus pengemplengan pajak satu perkara dan kasus lainnya,”pungkasnya. (ndi)