Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit di BRI Unit Pringsewu

banner 728x90

Untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap G.K. selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Way Hui dengan bantuan pengawalan dari dua personel Kodim 0424 Tanggamus.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Terpilih Registrasi dan Cek Kesehatan di Kemendagri

Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

banner 728x90