Dalam menjalankan aksinya, G.K. diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memalsukan dan menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang hasilnya kemudian dinikmati secara pribadi oleh tersangka.
BACA SELENGKAPNYA : Kepala Pekon Sukaratu Bagikan Insentif Honor, RT dan Seluruh Kader
Powered by Inline Related Posts
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagaimana tertuang dalam laporan nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan G.K. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).