Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit di BRI Unit Pringsewu

banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS  – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Mentri di PT BRI (Persero) kantor cabang Pringsewu berinisial GK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT. BRI Unit Pringsewu 1 pada periode 2020–2022.

BACA SELENGKAPNYA :  Tahun 2023 Idm Desa Purwotani Bersetatus Maju

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

banner 728x90