Kejari Pringsewu Terima Titipan Pengembalian Uang Pengganti Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS –Pada hari Jumat, 24 Januari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Tersangka TP, yang merupakan Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 sekaligus Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, melalui pihak keluarganya telah menyerahkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp234 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.

BACA SELENGKAPNYA :  Berikut Data Kasus Covid-19 Di Lamsel Sejak 18 Maret Hingga 29 Juli 2020

Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Uang titipan tersebut telah disita oleh Penyidik dan dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.

banner 728x90