LUWU UTARA, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) memusnahkan dengan cara membakar barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dibakar tersebut berasal dari kasus periode Juli hingga Desember 2019.
Pantauan media ini acara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WITA di halaman Kejari Lutra, Masamba jalan Simpurusiang, Rabu(11/12/). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika dan golok.
Kepala Kejari Luwu Utara, Indawan Kuswadi mengatakan, pembakaran/pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Lutra tiga sampai empat kali setahun.
Indawan Kuswadi menambahkan pembakaran/pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Lutra. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkracht baru kita laksanakan pemusnahan/pembakaran,” tutur Indawan Kuswadi Kejari Lutra dalam sambutannya.
Indawan menjelaskan wilayah di Lutra yang berjuluk Bumi Lamaranginang memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi. Dia menyebut kasus kepemilikan narkotika, persetubuhan anak merupakan kasus yang menonjol di Bumi Lamaranginang(Lutra, red).
“Kasus yang menonjol ini persetubuhan, narkotika. Lalu ada itu golok-golok,” jelasnya, seraya menambahkan yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni, Sabu seberat 10,34 gram dari 20 perkara. (yustus)