LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melakukan suatu terobosan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satunya jemput bola kepada masyarakat Kecamatan Bakauheni yang akan mengurus tilang.
Hal itu dilakukan Kejari Lampung Selatan dengan hadir di terminal penumpang Pelabuhan Bakauheni dengan program On The Seaport, pada Senin (21/9/2019).
“Ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan-kemudahan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pengambilan tilang ditempat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Hutamrin, SH, MH dalam sosiaIisasi program itu.
Menurut Tamrin, sapaan akrab Kajari, tilang saat ini adalah bukan hal yang sulit. Masyarakat yang terkena tilang, bisa langsung mengurus denda tilang melalui Bank RI selaku BUMN yang ditunjuk untuk menampung dana-dana tilang.
“Tilang sekarang mudah, kita ada namanya e-tilang. Bapak ibu tidak lagi membayar ke kami, tapi melalui BRI. Jadi kalau kita melakukan kesalahan dan kena tilang jangan takut, terima tilangnya, bayar dendanya, ambil tilangnya. Tapi jangan juga kita melakukan kesalahan,” kata Tamrin.
Tak hanya soal tilang, sejumlah pelayanan lain pun disediakan Kejari Lampung Selatan melalui program On The Seaport tersebut.
Tamrin menyebut, dalam program itu juga ada pelayanan hukum dan konsultasi hukum, pengambilan barang bukti dan pengantaran barang bukti yang sudah inkrah, pemberian doorprize hingga senam bersama dengan masyarakat sekitar.
“Kemudian kita juga ada pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara. Ini untuk membantu bapak ibu yang mempunyai permasalahan di pemerintahan. Misal masalah adopsi anak, atau juga masalah surat menyurat tanah, silahkan ditanyakan jangan takut. Jadi kenali hukum, ketahui hukum dan hindari hukum,” imbuhnya.
Tamrin juga menuturkan, kegiatan serupa juga bakal dilaksanakan di tempat berbeda sebagai bentuk pelayanan Kejari Lampung Selatan kepada masyarakat.
“Ini karena atensi masyarakat yang sangat positif, kegiatan serupa juga akan kita lakukan ditempat-tempat lain, apakah 2 atau 3 bulan sekali nanti kita laksanakan kembali,” katanya.
Sementara, Kasi Datun, M. Iqbal Hadjarati, SH, MH selaku ketua pelaksana kegiatan menambahkan, kegiatan On The Seaport merupakan bentuk pelayanan kejaksaan yang ingin mendekatkan diri dengan warga disekitar pelabuhan. Pihaknya ingin menghilangkan paradigma masyarakat akan ketakutan terhadap jaksa.
“Selama ini masyarakat sungkan mau datang ke kejaksaan. Jadi disini tujuan kita untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan hukum,” kata Iqbal.
Dia berharap masyarakat sekitar dapat memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik mungkin. “Jadi disini kesempatannya, silahkan yang punya masalah hukum, yang ingin konsultasi terkait hukum jangan sungkan-sungkan,” pungkasnya. (rilis/az)