Kejari Dan Polres Lamsel Ingatkan Para Kades

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Serah terima atau peralihan kepemimpinan penjabat Kepala Desa lama ke penjabat Kepala Desa baru harus ada memory serah terima.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin SH.MH saat menggelar sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Aparat Pemerintah Desa yang bekerja sama dengan Kejari dan Polres Lampung Selatan serta Inspektorat Pemkab setempat, yang dipusatkan di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan. Rabu (30/10/2019)

Menurut Hutamrin, hal ini untuk menghindari saling klaim dan lempar tanggung jawab terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dalam konteks peralihan kepemimpinan di tingkat desa.

“Apa lagi bagi yang baru ya, secara administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana pemerintah, dalam hal ini adalah Dana Desa per 1 Januari – 31 Desember. Apa bila ada peralihan (Kepemimpinan) harus ada memory serah terima, yang menuangkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan pejabat lama. Sedangkan pejabat baru bertanggung jawab sejak dia menjalankan tugas,” kata dia dalam arahanya.

BACA SELENGKAPNYA :  Secara Nasional Anggka Kecelakaan Sepanjang Arus Mudik Dan Arus Balik Lebaran 2018 Menurun Hingga 30 Persen

Selain itu Hutamrin juga mengatakan, dalam persepsi kejaksaan selaku aparat penegak hukum (APH) memberikan sosialisasi ke aparatur desa terkait aturan hukum sebagai rambu-rambu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan sebagaimana pertanggungjawabannya.

“Istilah di Kejaksaan adalah KPH, yakni Kenali hukum, Pelajari hukum dan Hindari hukum. Merupakan usaha pendeteksian secara awal potensi pelanggaran hukum, sebagai upaya pencegahan,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan dalam hal ini yang diwakili Kasat Reskrim AKP. Tri Maradona mengatakan, dasar hukum dan ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 Bab XX Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

BACA SELENGKAPNYA :  PW GP Ansor Jateng Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan Tokoh NU Kendal

“Dalam UU itu diatur cara penanganan hukum terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.” kata dia

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Atau Penegak Hukum (APH)

“Untuk itu aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, maka proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat). Namun, jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnys. (Sg)

banner 728x90