Kejaksaan Negeri Blora Mengajak Desa Meningkatkan Kesadaran Hukum Seluruh Perangkat Desa

INFODESA344 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Blora sosialisasi Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa guna membangun penegakan hukum yang humanis dan siap Jaga Desa yang di selenggarakan di Aula Kantor Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo mengatakan, kebetulan pada siang hari ini kami bersama tim dari tim penerangan hukum kejaksaan Negeri Blora mengadakan kegiatan penyuluhan hukum penerangan hukum jaksa jaga Desa, hal ini kita akan lakukan di 16 Kecamatan.

“Nanti satu kecamatan itu dipilih satu Desa, nanti audience-nya ada kepala desa, perangkat desa dan pengurus BPD RT/RW di desa yang di tempati,” ungkapnya

Miko menambahkan, tujuannya seperti tagline yang ada di tema banner itu yaitu untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Blora dan juga mencegah adanya penyimpangan penyelewengan, pengelolaan, penerimaan Dana Desa supaya tidak ada lagi aparat pemerintahan desa yang terjerat masalah hukum.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kasdim : Harapkan Duta MTQ Mengharumkan Nama Baik PPU

“Dari awal kita selalu komite supaya seluruh aparatur pemerintah dasa yang ada di Kabupaten Blora ini tidak ada lagi yang terjerat masalah hukum,” terangnya

lanjutannya, kalau ada temuan itu relatif, karena kami selalu koordinasi dengan inspektorat dan juga ketika ketemuan dari inspektorat selalu kita koordinasikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum, makanya ke depan kita akan mengadakan nota kesepahaman, kesepakatan dengan seluruh kepala desa di Kabupaten Blora mengenai pendampingan hukum.

“Itu terkait misalnya ada temuan dari inspektorat selama 60 hari belum ditindaklanjuti nanti menggandeng kejaksaan untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan supaya segera menyelesaikan tunggakan yang dimaksud,” ujarnya kepada Infodesanews, Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut, yang kami tekankan supaya dalam pengelolaan, penggunaan dana desa maupun alokasi Dana Desa itu selalu sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi dan selalu saya ingatkan jangan fiktif dan jangan mark-up itu kuncinya dalam pengelolaan Dana Desa.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Penerangan Kodim 0913/PPU Beri Contoh Warga Dengan menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

Sementara itu, Heksa Wismaningsih menyampaikan, ini adalah kegiatan yang positif kegiatan yang digagas oleh kejaksaan kami dari dinas PMD dari Inspektorat OPD terkait kecamatan melengkapi, kolaborasi kegiatan yang positif yang digagas oleh Kejaksaan Kabupaten Blora.

“Ini untuk memberikan, membantu teman-teman Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, menggunakan anggaran APBN dana desa bisa menggunakan dengan baik, supaya kasus-kasus hukum itu terminalisir,” tuturnya.

Lanjutannya, jaga desa untuk menjaga kondusifitas, biasanya selama ini kondusifitas itu bersumber dari penyalahgunaan pengelolaan keuangan dari situ mengganggu kondusifitas, hadapannya dari kejaksaan ini adalah Desa semuanya se-kabupaten Blora kondusif dan aman.

“Ini adalah inovasi, gagasan dari kejaksaan negeri Blora untuk mendekatkan diri dengan desa supaya persaudaraan, silaturahmi menjalin hubungan yang baik,” ujarnya.

banner 728x90