SULSEL, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis terkait kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.
Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyelewengan terkait dana hibah sebesar Rp. 66 miliar yang penggunaannya tidak sesuai RAB.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka,” sebut Nauli Rahim Siregar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah saat dikonfirmasi Senin, 9 Desember 2024.
Setelah tim penyidik disibukkan dengan penghitungan kerugian negara, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 5 Miliar.
“Dia adalah AS selaku Ketua KONI Makassar, RS selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar dan MT Sekretaris KONI Makassar,” ucapnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, “ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari kedepan,” tambah Nauli.
Kajari Makassar menjelaskan bahwa, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Menurut Nauli, modusnya anggaran sejumlah 5 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya. Langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan sudah memeriksa 49 saksi dan penyitaan dokumen atau barang yang ada kaitannya sesuai kepentingan penyidikan.
Sekadar diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar 66 Miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD Pokok tahun 2022 senilai Rp 20 Miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp 11 Miliar dan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 Miliar.** Benny/Yustus