BLORA,Infodesakunews – Satuan Lantas Polres Blora, Jawa Tengah, masih lakukan olah TKP untuk tangani kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anggota Polisi meninggal pada, Rabu (14/06) pukul 12.15 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K membeberkan, bahwa benar adanya kejadian kecelakaan yang mengakibatkan seorang anggota Polisi tewas tabrakan antara sepeda motor lawan sepeda motor.
“Iya benar ada kejadiam kecelakaan lalu lintas di jalan Gunung Lawu Simpang 4 Kartika, Kelurahan Tempelan, Kec./Kab. Blora, pada Rabu dini hari,” katanya.
Untuk kendaraan yang mengalami kejadian kecelakaan maut itu antara sepeda motor lawan sepeda motor, dengan nomor PolisiĀ K 6020 JY denganĀ K 3990 QN.
AKP Febriyani Aer S.I.K menuturkan untuk seorang korban meninggal adalah Bripka Arfin (19) anggota Sabhara Polres Blora dan korban luka berat atas nama Arif (41) warga Kelurahan Tempelan.
Untuk kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi yang melihat, kendaraan korban (Bripda Arfin) yang melaju dari arah barat menuju timur, melaju dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba berjalan dari arah utara menuju selatan, di Jln Gunung Lawu sesampainya di TKP tepatnya simpang 4 Kartika ikut wilayah Kelurahan Tempelan Kec/Kab. Blora. Kemudian saat sampai di tengah perempatan karena jarak sudah dekat sehingga SPM yang di kendarai Bripda Arfin tidak dapat menguasai laju kendaraannya dan akhirnya terjadilah laka lantas dengan SPM yang dikendarai Arif.
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara Bripda Arfin (19) warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora meninggal di RSU Blora. Jenazah korban langsung di serahakan ke pihak keluarga dan akan dimakamkan dengan Upacara kebesaran Kepolisian. Sedangkan Arif (41) warga Kelurahan Tempelan, Blora mengalami luka berat dan masih dirawat di RSU Blora.
“kita masih melakukan olah TKP dan kejadian ini msih dalam pendalaman, ” pungkas Kasat Lantas Polres Blora.( ARAS/IKS)