MAGELANG, infodesanews.com – Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian dan Satpol PP terhadap wartawan di Banyumas mengundang rasa prihatin wartawan di Kota Magelang. Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Magelang pun menggelar aksi keprihatinan, Selasa (10/10).
Bertempat di Ruang Media Pemkot Magelang, sekitar sepuluh wartawan dari media cetak, online, radio, dan televisi kumpul bersama. Mereka membuat beragam tulisan di atas kertas rontek berukuran besar yang berisi kutukan keras terhadap aksi kekerasan tersebut.
Dikumpulkan pula aneka alat kerja jurnalistik, seperti kamera, notes, recorder, dan kartu identitas masing-masing wartawan. Beragam alat kerja ini kemudian ditaburi bunga bersama dengan aneka tulisan di atas kertas yang menyimbolkan rasa duka mendalam atas kejadian tersebut.
Ketua PWI Kota Magelang, Adi Daya Perdana memimpin langsung aksi solidaritas yang digelar sederhana tapi khidmat ini. Aksi diawali dengan doa bersama untuk keselamatan kerja wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalistikan, khususnya rekan-rekan wartawan di Banyumas.
Lalu dilanjut pembacaan puisi oleh Widodo, wartawan media televisi yang juga Kepala Bidang Seni dan Budaya PWI Kota Magelang. Widodo membacakan puisi berjudul “Sajak Wartawan” karya Norman Adi Satria dengan sangat menghayati dan lantang.
Sebagai wartawan/saya lebih banyak bertanya/daripada menuliskan berita//Karena di ini negeri/berita adalah sari/yang sudah disaring/dalam saringan bungkam/yang celahnya kecil sekali. Saya/bertanya/kepada salah satu pejabat/pemegang rezim:/apakah bapak tidak melas/kepada rakyat?/Keluar dari pintu kantornya/dia memanggil: Mas!/Saya menengok/dia tersenyum/dan: Dor!/Saya tidak ingat lagi…
Aksi pun diakhiri dengan pernyataan sikap bahwa, PWI mengutuk tindakan penghalang-halangan terhadap tugas wartawan dan kekerasan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang menimpa wartawan di Banyumas. Lalu mendesak Polres Banyumas agar menindak pelaku tindak kekerasan tersebut, baik perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.
“Kami prihatin dan mengutuk keras aksi kekerasan terhadap rekan kami tersebut. Sebagai sesama wartawan, kami adakan aksi ini sebagai bentuk solidaritas dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,” ujar Adi Daya.
Wartawan media cetak itu menilai, aksi kekerasan tersebut melanggar UU No 40/1999 Tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Memang kami tidak bisa mendukung langsung kawan-kawan wartawan di Banyumas. Tapi, melalui aksi di Kota Magelang ini, kami mengirimkan pesan pada Polres dan Pemkab agar menindak pelaku tindak kekerasan terhadap kawan kami itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, telah terjadi tindak kekerasan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Banyumas terhadap wartawan yang tengah meliput peristiwa aksi Komunitas Selamatkan Slamat di halaman Kantor Bupati, Senin (9/20) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut kesaksian lima wartawan di lokasi, polisi menghalang-halangi wartawan dengan meminta untuk tidak mendokumentasikan pembubaran massa. Salah satu wartawan, Darbe Tyas dipukul oleh oknum polisi dan Satpol PP, sehingga mengalami luka-luka serta kamera dirampas. (Awe/Ely)