BLORA, INFODESANEWS – Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blora, Hendi Purnomo, S.STP, MA, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas nya, Endang Rukmiati, S.Pd, M.Pd, pada hari Rabu (13/5/2020) menyampaikan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan pendidikan menjelang pergantian tahun pelajaran 2019/2020 ke 2020/2021 di tengah wabah Covid-19.
Penyampaian dilakukan dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Pengananan (GTPP) Covid-19 yang ada di Kantor Bupati Blora. Di depan para awak media, Endang Rukmiati menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pendidikan.
“Dengan adanya penyebaran pandemi Covid-19 ini, pendidikan terkena dampak luar biasa, Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah terhenti tetapi pembelajaran tidak akan pernah berhenti. Untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 sesuai surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 4 tahun 2020, Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah dengan sistem online / daring sejak tanggal 16 Maret 2020,” ucap Endang Rukmiati.
Menurutnya, secara umum Kegiatan Belajar Mandiri (daring) dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan hal ini sesuai era saat ini yaitu revolusi industri 4.0. Pembelajaran diarahkan guna mewujudkan pendidikan yang bermakna melalui interaksi pembelajaran yang menyenangkan dan tidak memberatkan peserta didik, fokus pada pendidikan karakter, keteladanan dan pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Covid- 19.
“Namun harus kami akui bahwa pelaksanaan pembelajaran secara daring belum optimal, karena sangat mendadak, tiba-tiba berhenti, sekolah tidak ada kesempatan mengkondisikan siswanya dan untuk mempersiapkan secara detail,” lanjutnya.
Untuk mengatasi kendala karena keterbatasan pada akses internet baik karena tantangan ekonomi maupun letak geografis, pihaknya menghimbau untuk mengikuti pembelajaran melalui TVRI yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tanggal 13 April lalu sampai 3 bulan kedepan.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu orang tua siswa yang telah mendampingi, menggantikan peran guru dalam mengawal putra/putrinya belajar dirumah , sehingga tercipta sinergitas Tri Pusat pendidikan yaitu sekolah, masyarakat, dan keluarga,” tambahnya.
Sebentar lagi tahun pelajaran 2019/2020 akan segera berakhir yang akan diawali dengan :
- Penilaian akhir tahun/UKK untuk SMP tanggal 2- 8 Juni 2020
- Penilaian akhir tahun/UKK untuk SD tanggal 3-11 Juni 2020 (Ditiadakan )
- Pengumuman kelulusan SMP tanggal 5 Juni 2020
- Pengumuman kelulusan SD tanggal 15 Juni 2020
Mohon bantuan Bapak/Ibu orang tua untuk mengawal, memantau putra/putrinya agar tidak merayakan kelulusan dengan turun ke jalan, konvoi & corat-coret baju. Sedangkan untuk penyerahan buku laporan hasil belajar (rapor) SD dan SMP akan dilaksanakan tanggal 19 Juni 2020 untuk sekolah yang melaksanakan 5 hari sekolah. Tanggal 20 Juni 2020 untuk sekolah yang melaksanakan 6 hari sekolah. Bapak/Ibu guru akan tersebut kerumah para peserta didik, dengan protokol kesehatan anak-anak tetap di rumah mengantar buku rapor saja.
“SMP semuanya dilaksanakan secara online/daring untuk meminimalkan potensi peserta didik terpapar Covid-19. Kami tahu bahwa tentunya para peserta didik sudah sangat merindukan sekolah tempat belajar, rindu pada Bapak/Ibu guru, rindu untuk bercengkrama dengan teman-temannya. Akan tetapi kesehatan lahir & batin, keselamatan siswa, guru, kepala sekolah, semua warga sekolah & orang tua siswa lebih utama. Untuk itu, tetap di rumah saja, terapkan pola hidup bersih dan sehat,” jelasnya.
Selanjutnya, disampaikan proses Pendaftaran Peserta Didik Baru jenjang PAUD & SD akan dilaksanakan tanggal 29 Juni – 4 Juli 2020, sedangkan SMP dimulai tạnggal 29 Juni-1 Juli 2020 dilaksanakan secara daring, Sesúai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA & SMK serta Peraturan Bupati no 24 tahun 2020, mengatur sebagai berikut :
- Calon peserta didik baru TK & SD ditekankan pada usia tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelas A dan 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelas B.
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun sampai 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
- Berbasis zonasi 80 persend ari daya tampung, 15 persen afirmasi dan 5 persen karena perpindahan tugas orangtua. Tidak ada tes membaca, menulis maupun berhitung .
- Calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- PPDB jenjang SMP dilaksanakan melalui 4 jalur
- Jalur Zonasi : paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas penilaian nilai zonasi berdasarkan zonasi wilayah dan zonasi jarak dari google map.
- Jalur Afirmasi : paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan KIP, PKH
- Jalur Perpindahan tugas orangtua : sebanyak 5% dari daya tampung sekolah, dapat digunakan untuk anak Guru, TNI, Polri, Pengusaha yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.
- Jalur Prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah, ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik maupun non akademik diluar rapor/hasil lomba dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun Internasional.
Pelaksanaan PPDB mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19, sekolah dilarang mengumpulkan orang tua maupun siswa, oleh karena itu ada relaksasi, tidak perlu ada legalisasi tetapi wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik tentang kebenaran data yang diupload di website nantinya.
“Bapak/Ibu warga Masyarakat Blora yang kami hormati yang terakhir adalah tentang dana BOS bahwa sesuai Permendikbud no 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud no 8 tahun 2020 tentang juknis BOS akan memberikan kelonggaran untuk pembayaran honorarium GTT/PTT dan membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfeetant, dan masker bagi serta untuk membiayai sekolah warga pembelajaran daring/jarak jauh sesuai dengan kebutuhan sekolah,” pungkasnya. (Tim Liputan Prokompim Blora)