Kebijakan Dana Desa Sekaligus Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa

INFODESA, OPINI4 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Kebijakan desa adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur kehidupan bersama dengan tujuan yang telah disepakati.

Biasanya kebijakan desa juga digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa, baik karena pertimbangan sistem pemerintahan sendiri maupun kritik dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu kita harus mengetahui kebijakan dana desa serta partisipasi pembangunan masyarakat desa.

Kebijakan Dana Desa

Kebijakan dana desa diarahkan pada peningkatan alokasi dana desa, fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan antar desa, peningkatan pengelolaan dana desa, dan penajaman penggunaan dana desa sebagai wadah pemberdayaan masyarakat serta fokus pada pembangunan desa agar perekonomian masyarakat pedesaan dapat terangkat dan menjadikan desa mandiri Baik secara ekonomi maupun sosial.

  • Alokasi kebijakan dana desa
  • Pertama, pengembangan produk unggulan pedesaan.
  • Kedua, pembangunan berkelanjutan.
  • Ketiga, pembentukan badan usaha milik desa.
BACA SELENGKAPNYA :  Cegah Tawuran, Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan

Dan keempat, pembangunan fasilitas umum seperti lapangan, gedung kesenian, dan sebagainya untuk mewadahi kreativitas dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa.

Dana Desa Adalah

Dana desa sendiri merupakan Dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang disalurkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten atau kota dan diprioritaskan untuk pembangunan daerah khususnya di desa dan pemberdayaan masyarakat desa setempat.

Selain itu dana desa memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa setempat, mengentaskan kemiskinan di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Minta Camat Ikut Kawal Dan Awasi Pembangunan Desa

Dana desa dalam APBN mendapat pencairan sebesar 10% dan di luar dana transfer daerah secara bertahap. Alokasi tersebut didasarkan pada jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas desa dan tingkat kesulitan geografis.

Adapun sumber dana desa dijelaskan dalam undang-undang desa pasal 72 berupa pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil usaha desa, hasil kekayaan, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan sebagainya, alokasi dana dari pendapatan negara dan anggaran belanja, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga serta sumber pendapatan desa yang sah.

Demikian ulasan tentang Kebijakan Dana Desa Sekaligus Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa, semoga bermanfaat.

banner 728x90