BLORA, INFODESANEWS – Dugaan tindak pidana kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sumijan(kepala sekolah) SDN 1 Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Blora kepada anak didiknya telah dilimpahkan ke Polres Blora. Pelimpahan dilakukan pada Jumat kemarin. Saksi-saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kanit PPA Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti, mengakui, untuk kasus dugaan kekerasan anak dibawah umur sudah dilimpahkan ke Polres Blora. Saat ini berkas sudah diterimanya. Saksi-saksi juga sudah dipanggil.
“Belum ada penetapan tersangka. Perkembangannya nanti saya kabari,” terangnya.
Ipda Lilik Widyastuti lebih lanjut mengungkapkan, untuk pelaku belum kita panggil. Sebab pihaknya focus kepada para saksi terlebih dahulu. Mulai dari keluarga korban, kakak korban, para guru dan lainnya.
“Kita panggil dulu para saksi,” imbuhnya.
Diketahui bersama, dugaan kekerasan dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Sabtu kemarin. Korbannya adalah Ali Gufron kelas VI. Akibatnya pelipis bagian kanan bengkak, sebab terbentur tembok sekolah. Tak terima dengan perbuatan tersebut, Parmin(orang tua korban) melaporkan Sumijan(kepala sekolah) ke aparat kepolisian kemarin. Setelah beberapa kali didatangi pihak pelaku untuk minta maaf, akhirnya keluarga korban memberikan toleransi dan memaafkan pelaku.
Beberapa hari kemudian, Parmin (orang tua korban) akhirnya memberikan maaf atas pemukulan anaknya dengan syarat agar pelaku pindah dari sekolah tersebut. Selain itu kedua belah pihak juga melakukan kesepakatan damai.
Kesepakatan damai ini ditandatangani di Kantor Balaidesa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Blora. Disaksikan oleh perangkat dan pihak dinas. Namun pencabutan berkas batal dilakukan karena berkas keburu dilimpahkan di Polres Blora.
Parmin mengaku sudah legowo dan bisa memaafkan Sumijan. Namun dengan syarat yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah harus pindah dari sekolah tersebut. Menurutnya, kejadian ini cukup untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada yang bersangkutan.
Plt Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Blora melalui Kasubid Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang- undangan BKD Blora Kristiawan menjelaskan, hingga saat ini belum ada berkas dan laporan yang masuk ke BKD. Sehingga pihaknya masih menunggu laporan tersebut.
“Hingga saat ini belum ada laporan. Kabarnya sduah dicabut dna damai,” pungkasnya.(Red)