Kasus Dugaan Korupsi di BUMDes, Kades Berjo Penuhi Panggilan Kejaksaan

INFODESA, PERISTIWA101 Dilihat
banner 728x90

KARANGANYAR – INFODESANEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memanggil Kades Berjo, Ngargoyoso, Suyatno sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo. Ia memberikan keterangan ke jaksa selama 3 jam.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal, mewakili Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen mengatakan, pemeriksaan terhadap Kades Berjo belum selesai. Namun disudahi karena kades meminta izin melakukan pekerjaan di desa. Sebelumnya dalam pemanggilan pekan lalu, kades mangkir tanpa keterangan sama sekali. “Yang bersangkutan siap, jika nanti pemeriksaan akan diteruskan lagi,” jelas Kasi Intel Kejari, Guyus Kemal, Selasa (22/02/2022). Sejauh ini, jumlah saksi yang sudah diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut lebih dari 10 orang. Kedepan, masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa.

Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. Kedepan, masih ada sejumlah saksi yang akan diminta keterangan Kejaksaan. “Setelah pemeriksaan saksi selesai, nanti akan disimpulkan. Apakah terbukti ada penyimpangan atau tidak. Jika terbukti, nanti kasusnya dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Malik Ibrahim Lakukan Reses dan Siap Perjuangkan Usulan Warga Desa Campang Tiga

Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini menindaklanjut aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pengurus BUMDes Berjo membawa dokumen rincian seperti biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Percepat Pemulihan Pasca Banjir, Kodim Sintang Laksanakan Pembersihan di Sejumlah Lokasi

Diantaranya dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas desa. Kemudian bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda, serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda. (Lim/Pan/Hr))

banner 728x90