Kasubag Otda Paparkan Mekanisme Bacalon Kades

INFODESA234 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III tahun 2019, melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. gencar Sosialisasikan tentang ketentuan dan peraturan perundang undangan.

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Kabag Otda) Kabupaten Lampung Selatan. Setiawansyah yang di wakili Plt Kasubag Otda Kabupaten Lampung Selatan. Rudy Akbarta mengatakan Pilkades kali ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya.

“Pasalnya peserta Bakal Calon (Bacalon) dan calon kades tidak harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun, point tersebut tidak berlaku lagi sesuai dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. sepanjang calon itu Warga Negara Indonesia (WNI).”kata Rudy pada Infodesanews.com. saat di temui di ruang kerjanya. Rabu (27/3)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemkab Akan Bantu Pelatihan Ketrampilan Bagi Warga Kober

Selain itu bagi Kepala Desa incumbent yang belum berakhir masa jabatannya juga dapat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon! Bacalon) Kepala Desa dan harus mengajukan cuti, “Namun masih dapat menghabiskan masa jabatannya apabila tidak terpilih sebagai kades.”ujar Rudy.

Rudy juga mengatakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat mencalonkan sebagai Kades sepanjang menunjukkan surat izin tertulis dari atasan yang berwenang.

“Sedangkan bagi Anggota Kepolisian yang akan mencalonkan diri menjadi kepala desa harus mengundurkan diri sesuai dengan UU Kepolisian Nomor. 2 tahun 2002 bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih (Pasal 28 ayat 2)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian (Pasal 28 ayat 3)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Danrem 091/ASN Video Conference Dengan Pangdam VI/Mulawarman, Cegah Penyebaran Covid-19

“Berbeda dengan TNI AD yang ingin mencalonkan diri menjadi kades, cukup mendapatkan surat izin tertulis dari kesatuannya dalam hal ini Pangdam tempat yang bersangkutan bertugas, “Apabila yang bersangkutan terpilih menjadi kades, yang bersangkutan mengundurkan diri dari Dinas keprajuritan setelah terbitnya SK Bupati sebagai Kades terpilih,
Sesuai Surat Telegram Pangdam II Sriwijawa Nomor :ST/1405/2015 tanggal 2015 tentang Prajurit TNI AD yang mencalonkan diri mengikuti Pilkades.”imbuhnya.

Menurut Rudy pentingnya sosialisasi ini bukan hanya tentang pelaksanaan nya saja. Tapi juga memberikan gambaran tentang penyusunan anggaran Pilkades yang menggunakan APBDesa tahun 2019.

“Untuk tata cara Pelaksana Pilkades berdasarkan peraturan Daerah No. 06/2015 dan peraturan Bupati No. 21/2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati No. 10/2017.” pungkas Rudy sapaan akrabnya. (Sg)

banner 728x90