LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS —Usai pelaksanaan Gelar Apel Pasukan Dalam rangka Oprasi Zebra Krakatau 2019, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. M. Kasyfi Mahardika, kunjungi Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (23/10/2019)
Dalam kunjunganya pria lulusan Akpol tahun 2009 itu didampingi Kanit Regident, Wahyu, yang disambut langsung oleh Ketua SMSI Lampung Selatan, Vivo Trialito beserta penggurus lainya untuk melakukan diskusi publik terkait apa yang menjadi permasalahan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Kasyfi Mahardika mengatakan, Salah satu masalah yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat, yaitu terkait dengan keabsahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Selama ini persepsi masyarakat tentang STNK yang mati itu bukan wewenang kepolisian.” Kata dia.
Menurut Kasyfi, Berdasarkan pasal 70 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
“Artinya, petugas kepolisian berhak menilang seorang pengendara, apabila STNK atau TNKB kendaraan yang dimiliknya tersebut mati.
Setiap pengendara wajib mengesahkan stnk. Misal, tahun ke 3 atau 4 tidak dicap itu tidak bisa dtilang, tapi tahun ke 5 tidak juga dicap itu dianggap tidak hidup dan bisa dtilang,” ujarnya.
Oleh sebab itu, setiap masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya, dengan melampirkan KTP sebagai bukti kepemilikan kendaraan agar bisa mendapatkan bukti keabsahan berupa cap di STNK.
“Kalau yang 2 tahun mati STNK itu bukan berarti 2 tahun tidak bayar pajak, tetapi 7 tahun tidak perpanjang pajak. Kalau mau menghidupkan lagi bisa, tapi harus bayar BBN 1 atau pendaftaran lagi dari awal,” terangnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang hendak meperpanjang STNK, tidak harus membayar ditempat domisili kendaraannya, akan tetapi bisa membayarnya disetiap Samsat yang ada di Lampung.
“Karena sejak tahun lalu sudah online, jadi masyarakat Lampung Selatan yang kendaraannya berdomisili di Bandarlampung, bisa membayar pajak di Samsat Kalianda,” tambahnya.
Tidak lupa, dirinya mengimbau bagi masyarakat khsusunya yang berada di wilayah Lampung Selatan, saat akan berkendara baik menggunakan roda 2 atau roda 4, untuk melengkapi kelengkapan berkendaranya.
“Selama Ops Zebra Krakatau 2019 mulai 23 Oktober sampai 5 November, agar masyarakat melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan kelengkapan kendaraan seperti helm dan menggunakan safety belt,” pungkas Pria lulusan Akpol 2009 itu. (Sg/tim)