JAKARTA,Infodesanews.com – Team pemburu preman polres metro jakarta barat mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban nya HI (28) seorang waria di jalan daan mogot Rt 01/02 rawa buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Akbp Agus Rizal mengatakan bahwa saat team pemburu preman polres metro jakarta dibawah pimpinan kateam 2 tpp Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan
“Setibanya di jalan daan mogot kemudian pihak nya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan”kata Akbp Agus Rizal.
Setelah menerima laporan itu, kemudian team pemburu preman polres metro jakarta barat dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka kepolsek Cengkareng dan korban dibawa ke RSUD Cengkareng.”imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Arnold saat di konfirmasi awak media, Ia membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan itu
“Memang benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria ” ungkap Akp Arnold.
Masih lanjut, Arnold menjelaskan Awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku, saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar kepada korban
“Pertama korban mematok harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar.
Disinilah, pelaku di ajak ke balik pohon pinggir jalan lalu pelaku membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan.” namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.
Maka di antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku.
Sehingga korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan dan ia pukulkan ke kepala korban berkali-kali.
Setelah kejadian tersebut, korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban.” dengan adanya ini, maka pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana,” pungkasnya.(@Shari)