Kapolsek Jiken Cegah Penggunaan Knalpot Brong Dilingkungan Anggota 

INFODESA, PERISTIWA105 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Menindaklanjuti Maklumat Polda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga masyarakat, Polres Blora Polda Jawa Tengah terus melakukan berbagai macam upaya, salah satunya adalah gencar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Tidak hanya kepada masyarakat, anggota Kepolisian pun turut diperiksa kedisiplinannya.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Jiken Polres Blora Iptu Zaenul Arifin, bersama Kanit Propam Aipda Bambang Slamet Riyadi,SH yang melakukan sidak terhadap anggota Polsek Jiken.

Sidak dilakukan meliputi sikap tampang anggota, kelengkapan diri serta lisensi mengemudi dan kendaraan bermotor milik anggota.

Kanit Provost Polsek Jiken memeriksa satu per satu anggota yang meliputi pemeriksaan surat surat yaitu Kartu Tanda Pengenal atau KTP, Kartu Tanda Anggota atau KTA, STNK sepeda motor dinas dan Surat Senjata bagi anggota yang memegang senjata api.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tujuh Perangkat Desa Sendangwates Kunduran Dilantik Hasil Penjaringan PengisIan Perangkat Desa 2023

Tidak berhenti disitu, Kanit Provost juga memeriksa sikap dan tampang setiap anggota, mulai dari penampilan fisik, kerapian rambut dan jambang hingga gampangl yang digunakan.

Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, SH, MH mengatakan bahwasanya pengawasan disiplin anggota adalah tugas dari Kanit Provost.

“Sikap disiplin anggota memang perlu adanya pengecekan, hal ini dimaksudkan agar setiap anggota tetap memiliki sikap disiplin yang baik serta mempunyai penampilan yang prima,” beber Kapolsek Jiken, Jumat (26/01) 2024).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa : Jadikan Momentum Ramadhan sebagai Bulan Rahmat dan Ampunan

Lanjutnya, sehingga masyarakat akan yakin dan percaya terhadap pelayanan Polri, kebalikannya apabila anggota sudah mulai kendur sikap disiplin serta penampilannya sudah mulai lusuh, tentu masyarakat akan kurang yakin dengan pelayanan Polri.

“Selain itu kita juga menekankan kepada anggota jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan anggota yang melakukan hal tersebut, maka akan di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Kapolsek.

Adapun hasil dari pemeriksaan tidak ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak ada anggota yang menggunakan knalpot brong.