Kapolda Jateng Resmikan 4 Pelayanan Terpadu di Gerai Rita Super Mall Purwokerto

INFODESA135 Dilihat
banner 728x90

Purwokerto, Infodesanews.com – Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, meresmikan gerai empat pelayanan terpadu yakni perperpanjangan pajak sepeda motor dan mobil tahunan, perpanjangan  Surat Ijin Mengemudi (SIM), perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), dan laporan pengaduan di Rita Super Mall Purwokerto. Kamis (17/05)

“Ini pertama di Jawa Tengah gerai melayani empat pelayanan di mall. Biasanya hanya dua pelayanan tapi disini ada empat pelayanan yakni perpanjangan pajak kendaraan tahunan, SIM, SKCK dan pelayanan pengaduan,” jelas Irjen Pol Condro Kirono.

Menurutnya pelayanan di mall yakni untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi. Dijelaskan dengan pelayanan di mall ini masyarakat bisa memperpanjang SIM, karena sekarang sistem sudah online sehingga tidak lagi merepotkan masyarakat dalam memperpanjang SIM nya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Nanang Larang ASN Pepergian Keluar Daerah Sepanjang Libur Nataru

“Orang Jakarta, Cilacap yang sedang belanja bisa membuat SIM disini, karena sistim online,” ungkapnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bukan Pertama Kali, Baur Tilang Tegas Dalam Mengatur Lalu Lintas

Pelayanan di mall juga tidak mengenal hari libur karena akan menyesuaikan dengan jam operasionan mall.  Dengan adanya layanan di mall ini, diharapkan masyarakat yang hanya memiliki waktu terbatas yaitu sepulang kerja atau diwaktu libur, bisa datang ke mall ini untuk melakukan pelayanan yang diperlukan.

banner 728x90