Purwokerto, Infodesanews.com – Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, meresmikan gerai empat pelayanan terpadu yakni perperpanjangan pajak sepeda motor dan mobil tahunan, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), dan laporan pengaduan di Rita Super Mall Purwokerto. Kamis (17/05)
“Ini pertama di Jawa Tengah gerai melayani empat pelayanan di mall. Biasanya hanya dua pelayanan tapi disini ada empat pelayanan yakni perpanjangan pajak kendaraan tahunan, SIM, SKCK dan pelayanan pengaduan,” jelas Irjen Pol Condro Kirono.
Menurutnya pelayanan di mall yakni untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi. Dijelaskan dengan pelayanan di mall ini masyarakat bisa memperpanjang SIM, karena sekarang sistem sudah online sehingga tidak lagi merepotkan masyarakat dalam memperpanjang SIM nya.
“Orang Jakarta, Cilacap yang sedang belanja bisa membuat SIM disini, karena sistim online,” ungkapnya.
Pelayanan di mall juga tidak mengenal hari libur karena akan menyesuaikan dengan jam operasionan mall. Dengan adanya layanan di mall ini, diharapkan masyarakat yang hanya memiliki waktu terbatas yaitu sepulang kerja atau diwaktu libur, bisa datang ke mall ini untuk melakukan pelayanan yang diperlukan.