Lampung Selatan, Infodesanews.com – Kapolres Kabupaten Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan, SIK, bersama jajaran lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Samsat Kalianda, Lampung Selatan, Kamis, (04/01).
AKBP. M. Syarhan. Sik yang di dampingi Kasat Lantas AKP. Rafli Yusuf Nugraha. Sik, Kanit Regiden, Ipda.Yan Revie Julianti, pihak Jasarahardja, M. Kamil, Dispenda, serta pejabat lainnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan.Sik, dalam sidaknya mengatakan bahwa disejumlah ruang pelayanan di kantor Samsat tidak sesuai standar, seperti halnya ruangan penyerahan berkas.
“Karna tadi saya liat ada beberapa wajib pajak yang merasa kurang nyaman dengan situasi dan suasana yang tidak memungkinkan sebagai ruang pelayanan,” kata Syarhan.
Maka saya harap pihak Samsat dapat memberikan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan Bermotor roda dua maupun roda empat secara Prima. serta sarana yang sesuai, Standar operasional pelayanan (SOP) , saya minta di Samsat harus diperbaiki. Termasuk soal perpindahan loket satu ke loket lainnya.
“Dan di awal tahun 2018 ini kami akan berupaya untuk perbaikan Karna ini merupakan suatu langkah awal untuk perbaikan pelayanan di Kantor Samsat terhadap citra masarakat.
“Insya Allah sebentar lagi kita akan resmikan sistem pelayanan samsat secara online, kita akan adakan perbaikan atau revisi, sehingga masyarakat tidak lagi disibukkan mondar mandir, untuk pemberkasan, agar nantinya petugas semua yang akan mengurus berkas didalam hingga proses penyerahan kepada masyarakat” ujar Syarhan.
Saat di singgung terkait peraturan membayar pajak melalui pihak ketiga yang di haruskan membawa KTP pemilik yang tertera di STNK serta mengunakan surat kuasa
dari pihak Desa setempat.
M.Syarhan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan teknis sebagai bentuk kewaspadaan agar tidak ada kesembronoan para wajib pajak kendaraan karena kita mengantisipasi karna di hawatirkan terjadi hal-hal yang dapat merugikan masarakat.”jelas Syarhan kepada awak media.
“Kami berharap kepada masyarakat agar merubah atau balik nama kendaraanya yang di beli karena itu suatu keuntungan bagi masyarakat itu sendiri,karna tidak harus mencari nama pemilik pertamanya.”kata Syarhan lagi.
M. Syarhan menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan telah mendapatkan penghargaan perinkat ke Enam dari Ombudsman, dibidang pelayanan masalah SIM dan SKCK.
“Kita dari ombudsman mendapatkan peringkat keenam, tapi disini kita tidak mengutamakan peringkat atau predikatnya, akan tetapi, yang kita utamakan adalah memberikan peningkatan pelayanan, kepastian jam pelayanan dan lainnya, sehingga masyarakat merasa nyaman.”pungkasnya. (SG)