Kantor PDAM Makasar di Geledah Tim Kejati Sulsel

INFODESA41 Dilihat

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis 9 Desember 2021.

Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Makassar tersebut. Tim kejaksaan itu menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan mantan Dirut PDAM Makassar.

Ruangan dewan pengawas juga tak luput dari penggeledahan Tim Pidsus Kejati Sulsel yang dipimpin Kasidik, Andi Faik Wana Hamzah.

Sebelum penggeledahan, petugas PDAM sempat mengadang tim penyidik, namun setelah ditunjukkan surat tugas, Tim Kejaksaan melanjutkan penggeledahan.

“Mohon maaf, kami bukan tamu. Kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik kepada petugas PDAM Makassar.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 di perusahaan tersebut. Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.

Diduga, ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.

BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

BPK juga merekomendasikan agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Sebagai informasi, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan tipikor ini. Mantan Direktur PDAM Makassar juga diperiksa.

Akhir November lalu, Kejati Sulsel memeriksa saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar. Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa dua saksi inisial AA dan HJ KB, Senin (29/11/2021). Keduanya merupakan mantan Direktur Teknik PDAM Makassar.

AA menjabat Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada tahun 2015 hingga Agustus 2017. Sementara Hj KB menjabat Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Selatan, Idil, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, ada dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yang diperiksa hari ini yakni inisial AA dan Hj KB. Keduanya diperiksa sebagai saksi,” beber Idil, beberapa waktu lalu.

Dia memaparkan keduanya diperiksa dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.

“Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018,” ungkap Idil. (yustus)