Kakek Penjual Togel di Gelandang Sat Reskrim Polres Blora

INFODESA204 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Berasal dari laporan masyarakat yang merasa resah adanya pengecer judi jenis togel yang selama ini meresahkan masyarakat di Desa Pilang, satuan Reskrim Polres Blora berhasil menangkap seorang warga yang diduga menjadi pengecer judi jenis togel yang selama ini beroperasi di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H, Kamis (26/10/17) pagi. Membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang warga hari Rabu (25/10/17)  sekira pukul 16.00 WIB bernama Suyono (60), dirumahnya yang diduga menyelenggarakan permainan judi jenis togel.

” Tersangka Suyono alias Mbh No merupakan warga Desa Pilang RT.04/ RW. 02 Kec. Randublatung Kab. Blora dan bekerja sebagai wiraswasta, yang nekat jualan kupon judi togel jenis Hongkong dirumahnya,” katanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Penjual Kupon Judi Togel Diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang berisi pasangan nomor, rekapan nomor, 4 lembar ramalan nomor dan  uang tunai senilai Rp 57 ribu.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut serta akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” ungkap AKP Herry.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Penangkapan Bandar Togel dan Anak Buahnya

Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan langkah Kepolisian yang dilakukan oleh Polres Blora dalam rangka memberantas penyakit masyarakat khususnya judi yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Memang tindakan Kepolisian ini belum maksimal dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, Polres Blora dan Polsek jajaran berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini terutama judi jenis togel,” tutup Kasat Reskrim.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika melihat dan mengetahui adanya praktik judi maupun pelanggaran hukum lainnya.( Aras/IKS)

banner 728x90