BLORA, INFODESANEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr.I Made Suarnawan, SH, MH meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Blora tidak ragu dalam pengelolaan anggaran, catatannya harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas tidak usah ragu-ragu yang berkaitan dengan masalah anggaran. Laksanakan sepanjang itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan mendapat asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kalau itu bapak ibu lakukan saya yakin aman dunia akhirat,” ungkap Kajati Jateng saat memberikan sosialisasi tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) kepada jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Blora, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (15/12/2022).
Sosialisasi yang dihadiri Asisten Bidang Datun Kajati Jateng Basuki Sukardjono, SH, MH, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si beserta Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, tersebut diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Forkopimcam, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Blora.
Kajati Jateng menegaskan, sosialisasi terkait Datun dilakukan di berbagai wilayah seperti Demak, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, termasuk Blora.
“Maksud dan tujuan kami membetikan sosialisasi terkait dengan tupoksi kami khususnya kami memitigasi resiko hukum dikemudian hari terhadap para stakeholder,” terang Kajati.
Pihaknya berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan ini bisa menambah wawasan para pejabat yang ada di daerah, khususnya berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara. Termasuk tugas dan wewenang kejaksaan berkaitan dengan hal tersebut.
“Kami mensosialisasikan terkait tugas dan fungsi dari datun selama saya bertugas sebagai kajati di Jawa Tengah untuk mensosialisasikan setiap kunjungan ke daerah untuk memberikan wawasan dan pandangan yang bermanfaat khususnya dalam pengaduan LO maupun pendampingan, termasuk juga konflik hukum,” tambahnya.
Untuk sasaran sosialisasi, di antaranya perangkat daerah maupun pejabat pemerintahan lainnya. Termasuk juga camat dan kepala desa/lurah.
Menurutnya, camat hingga kepala desa/lurah merupakan pihak yang sering berinteraksi dengan masyarakat, sehingga kerap kali menemui persoalan hukum masyarakat di wilayahnya.
“Kami sasarannya adalah pejabat, maupun OPD, dalam hal ini termasuk juga kepala desa merupakan pemerintahan yang paling bawah yang menangani langsung terkait dengan permasalahan permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tandasnya
Sementara itu, Bupati Arief menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi datun kepada Forkopimda, jajaran Perangkat Daerah, Camat hingga Kepala Desa/ Lurah, tentang identifikasi dan mitigasi risiko hukum di Kabupaten Blora, utamanya terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Melalui sosialisasi kami berharap agar mendapat tambahan wawasan tentang Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dari sehingga kami ASN yang menjalankan fungsi pemerintahan dapat terhindar dari masalah hukum dan/atau mendapat bantuan hukum,” ujar Bupati.
Disampaikan, saat ini Kabupaten Blora tengah gencar melakukan pembangunan untuk terutama kemajuan wilayah ini, pembangunan infrastruktur. Agar pelaksanaan pembangunan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak Kejaksaan.
“Kita juga sudah MoU dengan kajari Terkait dengan pendampingan hukum dan juga restorative justice, dan juga pengawalan, dari Kajari juga mengawal terkait dengan PAD dan pajak kita,” ungkap Bupati
Pihaknya berharap Kejaksaan untuk terus mengawal, turut mendampingi, serta dan memberikan arahan kepada Pemkab.
“Agar pembangunan serta kebijakan- kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Blora dan seluruh stakeholder termasuk dari desa sengaja kita hadirkan, bapak ibu kepala desa ini terkait dengan pengelolaan dana desa, karena nilainya sangat besar kami harap semua sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.***Red