Kadispenad : TNI AD Dorong Proses Hukum Oknum Istri Prajurit Pelanggar UU ITE

PERISTIWA14 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA,Infodesanews.com – Adanya masuk laporan sejak hari Senin kemarin, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi tadi.

Demikian disampaikan Kepala Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui rilisnya hari ini di Jakarta.

Untuk sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari ini, 19 Mei 2020 di Mabes AD.

BACA SELENGKAPNYA :  Warga Desa Sinar Palembang Laporkan Dugaan Pungli Yang Dilakukan Perangkat Desanya

Tewntang memutuskan : Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolda SUMUT : Keselamatan Penumpang Harus Mengikuti SOP Pelayaran

“Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie,” terang Kolonel Inf Nefra Firdaus.(Doblang)

banner 728x90