(ft dokumentasi Plt Kadisdik Lamsel Thomas Amirico. S.STP.,MH saat di ruang kerjanya)
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, S. STP., MH, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/693 IV. 02/2020 Tentang Larangan Pungutan.
Hal tersebut sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2019 /2020 yang akan di mulai awal tahun pelajaran 2020 /2021.
Dalam Surat Edaran tertanggal 18 Mei 2020, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Thomas Amirico,S.STP., MH, menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah SD Negri maupun Swasta dan Kepala Sekolah SMP Negeri maupun Swasta Se-Kabupaten Lampung Selatan tidak di perkenankan untuk melakukan pungutan dana uang dengan dalih apapun.
“Jika hal tersebut diatas masih terjadi atau dilakukan olah oknum kepala sekolah dimana tempat mereka bekerja.
Maka kami Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. akan ambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan yang berlaku.”tegas Thomas. dikatakan pada Infodesanews.com. Rabu (24 /6 /2020)