Lampung Selatan, Infodesanews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan Edy Fernandi menghimbau agar aparatur Desa/Kelurahan cepat tanggap untuk melaporkan setiap warganya yang meninggal ataupun melahirkan.
Hal ini di lakukan Agar akurasinya jumlah penduduk serta tertib data kependudukan di Kabupaten Lampung Selatan.
Kadisdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi mengatakan, untuk persoalan validnya data jumlah kependuduk salah satunya penyeba adalah akibat ditimbulkan persoalan yang di anggap sepele.
“salah satunya dalam akta Kartu Keluarga (KK) si A namanya masih ada, tetapi orangnya sudah meninggal. Sementara pihak keluarga atau aparat desa/kelurahan tidak melapor, itukan menyebabkan ketidak validtan data kependudukan kita, khususnya di Lampung Selatan,” kata Edy saat di temui di ruang kerjanya , Rabu (04/10/2017).
“Hal inilah Yang membuat rancu data kependudukan tersebut, “Saya menghimbau agar aparat Desa aktif untuk memberikan laporan kematian ke pihak Kecamatan agar dapat di data secara tertib dengan melampirkan surat keterangan meninggal (SKM), kemudian ke Disdukcapil. Setelah itu, akan kita terbitkan KK yang baru,”himbau Edy.
Selain itu, Edy menjelaskan untuk mempermudah adminstrasi aparatur desa/kelurahan ataupun masyarakat untuk melaporkan hal tersebut pihaknya siap melayani Via media sosial(Medsos) resmi atau akun Facebook,Whatsapp, milik Disdukcapil Lampung Selatan, “ujarnya.
“Tidak usah datang ke Kantor Disdukcapil jika jaraknya jauh. Silahkan melapor pada medsos kami, untuk medsos “Whatsapp (WA)”, langsung keperangkat android saya. Silahkan dicatat nomor WA saya, 082176176373,” beber mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lamsel ini.
Lebih jauh Edy Firnandi membeberkan, mengebut validnya data kependudukan di Kabupaten Lamsel, kedepan tiap desa/kelurahan akan diadakan petugas khusus registrasi. Fungsinya, ujar Edy, mendata atau melaporkan tentang kependudukan di Lamsel.
“Sebenernya ini wajib diadakan. Tetapi, untuk kedepannya dan sudah saya laporkan kepimpinan (Bupati, red) akan dikoordinasikan dengan pihak desa, menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 agar dibentuk. Tugasnya, meregistrasi atau melaporkan tentang kependudukan seperti kelahiran, kematian, penduduk baru,” pungkasnya. (SG)